KETIK, PASAMAN BARAT – Seorang pria berinisial AP (52) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengalami disabilitas fisik, mental, dan intelektual.

AP diamankan polisi di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat, Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

"Korban merupakan anak tiri pelaku yang mengalami disabilitas fisik, mental dan intelektual," kata Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 22 September 2026.

Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah kontrakan yang ditempati istri AP pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:
Tak Pernah Cicipi Bansos Sejak 2020, KPM PKH di Pasaman Barat Lapor Polisi

Sebelum kejadian, AP disebut baru pulang dari tempat hiburan malam. Polisi menyebut pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol saat tiba di rumah pada Minggu pagi.

Ketika itu, istri AP tidak berada di rumah. Pelaku kemudian melihat korban sedang berbaring seorang diri.

"Sampai di rumah kontrakannya, pelaku melihat korban sedang berbaring. Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras, pelaku memanfaatkan situasi untuk menyetubuhi korban," jelasnya.

Aksi tersebut kemudian diketahui warga setelah mendengar suara korban yang disebut merintih kesakitan dari dalam kamar.

Baca Juga:
Manfaatkan Relasi Kuasa untuk Setubuhi Anak Tiri, Ayah di Sokobanah Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut keterangan polisi, AP menghentikan perbuatannya lalu berusaha melarikan diri. Warga yang datang ke lokasi mendapati korban dalam kondisi terbaring dan tidak mengenakan celana.

"Warga setempat melihat korban dalam keadaan terbaring dan tidak menggunakan celana. Pelaku sempat diamankan oleh warga, namun berhasil kabur bersama seorang temannya ke arah perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis," ujar Agung.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kakak kandung korban ke SPKT Polres Pasaman Barat. Polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.

"Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Jorong Sikabau Nagari Air Bangis," katanya.

Dalam pemeriksaan awal, AP disebut mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut setelah pulang dari tempat hiburan malam dan masih berada dalam pengaruh minuman keras.

"Pengakuan dari pelaku, perbuatan persetubuhan terhadap korban dilakukan sebanyak satu kali," ungkap Agung.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut, termasuk menggali keterangan terkait rangkaian kejadian.

"Pasca kejadian itu, korban mengalami trauma secara psikologis dan sulit untuk diajak komunikasi," tambahnya.

AP kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat AP dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya sebagaimana disebutkan dalam keterangan polisi adalah paling rendah 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)