KETIK, JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menghadap ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 28 September 2026.
Mereka meminta beberapa arahan terkait penyelengaraan haji untuk tahun 2027. Salah satu yang terpenting adalah biaya haji.
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu kami masih mencari formulasi, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Menhaj Gus Irfan usai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan.
Selain itu, sambungnya, salah satu formulasi yang juga dibahas adalah restrukturisasi komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) atau biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah dengan nilai manfaat.
Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jemaah tidak terlalu berat.
Baca Juga:
Prabowo Telepon Tim Bulu Tangkis Indonesia Usai Raih Emas Asian Games 2026Selain pembiayaan, Presiden memberikan arahan tegas untuk membersihkan ekosistem haji dan umrah dari praktik kartel, pelanggaran, dan kecurangan yang merugikan jemaah. Menhaj mengatakan Presiden mengapresiasi langkah Kemenhaj dalam melakukan pembenahan tersebut.
“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah. Istilah beliau, sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” ujar Menhaj.
Sementara itu, Wamenhaj Dahnil mengatakan, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap restrukturisasi tata kelola keuangan haji dibawah BPKH. Wamenhaj mengatakan Presiden mendorong dilakukannya audit forensik untuk mengetahui secara faktual kondisi pengelolaan keuangan haji.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” tegas Wamenhaj.
Baca Juga:
Respons Travel Umrah Bermasalah di Jombang, Menhaj Gelar SidakMenurut Wamenhaj, audit forensik akan menjadi pijakan untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. Kemenhaj selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP, mengenai pelaksanaan audit tersebut.
Pembenahan juga menyasar antrean haji. Wamenhaj menyebut setelah dilakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dan ditemukan sekitar 400 ribu data invalid, rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini secara faktual sekitar 14 tahun.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” ungkap Wamenhaj.
Pemerintah menegaskan pembenahan haji diarahkan untuk menjaga beban jemaah tetap ringan, memperkuat tata kelola keuangan, serta memastikan antrean semakin transparan dan dan sesuai kondisi faktual. (*)