Predator Seksual Anak! Ayah Kandung di Bondowoso Setubuhi Putri Sendiri

Jurnalis: Haryono
Editor: Aziz Mahrizal

14 Des 2025 19:23

Thumbnail Predator Seksual Anak! Ayah Kandung di Bondowoso Setubuhi Putri Sendiri
Polres Bondowoso menangkap tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang tua kandung korban sendiri. Kasus ini terkuak setelah aparat menerima laporan dari masyarakat pada 23 Oktober 2025.

Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, Unit IV Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan pria berinisial MH (61) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, sejak tahun 2020 hingga sekitar September 2025. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.

Korban diketahui berinisial IH (16), seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar. Ironisnya, pelaku merupakan ayah kandung korban yang selama ini tinggal serumah.

Baca Juga:
Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa tersangka diduga berulang kali melakukan perbuatan asusila dengan memanfaatkan relasi keluarga dan kekuasaannya sebagai orang tua.

“Ini adalah tindak kejahatan serius terhadap anak. Penyidik telah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan saat ini masih terus mendalami kasus untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Iptu Wawan Triono, Minggu, 14 Desember 2025.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan serta pemulihan psikologis korban,” tegas Kapolres.

Baca Juga:
Dari Vonis ke Eksekusi, Aparat Bondowoso Tuntaskan Perkara Lewat Pemusnahan Barang Bukti

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Bondowoso juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak. Harapannya tercipta lingkungan yang aman dan melindungi masa depan generasi muda. (*)

Baca Sebelumnya

Dinas Pendidikan Lebak Salurkan Bantuan untuk Honorer yang Tinggal di Rumah Reyot

Baca Selanjutnya

Sediakan Toren, PDI Perjuangan Aceh Aliri Air Bersih untuk Pengungsi Banjir di Bireuen

Tags:

Polres Bondowoso Kapolres Bondowoso Taman Krocok Bondowoso Kekerasan Seksual

Berita lainnya oleh Haryono

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

15 April 2026 14:13

Dari Kampus ke Jurnal Nasional: Dua Mahasiswi PGMI UIN KHAS Jember Lulus Tanpa Skripsi

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

14 April 2026 16:54

Cegah Kebocoran Setoran Pajak, Bondowoso Terapkan e-SPPT untuk Pembayaran PBB

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

13 April 2026 20:33

Banjir Wonoboyo Jadi Alarm, Pemkab Bondowoso Bangun Sistem Penanganan Bencana Terintegrasi

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

13 April 2026 14:20

Terobosan Akademik UIN KHAS Jember, Praktisi Hukum Kini Bisa Raih Sarjana lewat Jalur RPL

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

13 April 2026 14:04

Cegah Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bondowoso Perketat Pengawasan Distribusi

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

11 April 2026 17:57

Duka Berbuah Perlindungan, Santunan Rp42 Juta Selamatkan Keluarga Buruh Tani di Bondowoso

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar