Praktisi Hukum: SK Bupati Halsel Tak Otomatis Langgar Putusan PTUN

Editor: Mursal Bahtiar

18 Sep 2025 22:45

Thumbnail Praktisi Hukum: SK Bupati Halsel Tak Otomatis Langgar Putusan PTUN
Risno N Laumara SH, Praktisi Hukum (Foto: Mursal/Ketik)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – “Putusan pengadilan tidak otomatis melarang pejabat pemerintahan mengeluarkan keputusan baru, sepanjang didasarkan pada fakta hukum baru atau kebutuhan administratif yang berbeda,” jelas Risno N. Laumara, S.H., Kamis 18 September 2025.

Pernyataan praktisi hukum ini hadir di tengah polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan tentang pengangkatan empat kepala desa definitif. 

Sebagian kalangan menilai SK tersebut bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya membatalkan hasil pemilihan kepala desa tahun 2022.

Risno menegaskan, putusan PTUN memang final dan mengikat, tetapi sifatnya terbatas hanya pada objek sengketa yang diputus. Karena itu, keputusan baru yang lahir dari dasar hukum atau kebutuhan berbeda tetap sah secara aturan.

Baca Juga:
Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Ia menjelaskan, kewenangan Bupati dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala desa bersumber langsung dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya Pasal 26 dan Pasal 34. Dengan dasar tersebut, langkah Bupati tetap berada dalam jalur kewenangan yang benar.

Risno juga menilai keputusan itu selaras dengan asas kepentingan umum. Menurutnya, menunda pengangkatan kepala desa hanya akan memperpanjang ketidakpastian di masyarakat.

“Menunda pengangkatan hanya akan memperpanjang ketidakpastian dan menimbulkan keresahan masyarakat desa. Justru langkah Bupati dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas,” terangnya.

Namun, ia tetap mengingatkan bahwa setiap keputusan pemerintah daerah dapat diuji melalui jalur hukum. Mekanisme itu menjadi bagian dari sistem kontrol dalam negara hukum.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

“Penerbitan SK Bupati Halmahera Selatan mengenai pengangkatan empat kepala desa tidak bisa serta-merta dianggap ilegal. Justru ada dasar hukum yang cukup kuat melalui kewenangan Atributif. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum tetap terbuka. Ubi jus ibi remedium, di mana ada hak, di situ ada upaya hukum,” tutup Risno.

 

Baca Sebelumnya

Naimudin K. Habib Tegaskan, Pelantikan Empat Kades Halsel Sah Tanpa Risiko

Baca Selanjutnya

Wabup Asahan Ajak ASN Jadikan Pengabdian sebagai Ladang Amal

Tags:

Halmahera Selatan Maluku Utara SK Bupati Empat Kepala Desa Sah dilantik Risno N Laumara

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar