KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas. 

Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa, 21 April 2026 lalu, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan 12 orang tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi dengan modus pemindahan muatan di tengah perjalanan.

 Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat menuju Jalan Lintas Lubuk Linggau–Sorolangun dan menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan ilegal.

Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati satu unit mobil tangki yang semestinya menyalurkan BBM dari terminal resmi ke SPBU justru melakukan pembongkaran muatan di lokasi tersebut. BBM itu diduga kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum kembali diedarkan.

Baca Juga:
Pelaku Penodongan Remaja di Halte Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Operasi yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tersebut mengamankan 12 orang dengan berbagai peran, mulai dari sopir, kernet, pemilik gudang hingga pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM ilegal.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik pemindahan BBM subsidi di tengah distribusi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menemukan aktivitas ilegal di lokasi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring saat diwawancarai Rabu, 22 April 2026.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa, serta lima unit kendaraan operasional, termasuk mobil tangki dan kendaraan angkut lainnya.

Ia memastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:
20 Ribu Botol Miras Oplosan Disita di Banyuasin, Pelaku Gunakan Label Merek Terkenal

“Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui sesuai regulasi terbaru di sektor energi nasional. (*)