Prabowo Sahkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Menaker Segera Terbitkan Aturan

Jurnalis: Aziz Mahrizal
Editor: Mustopa

1 Des 2024 17:21

Headline

Thumbnail Prabowo Sahkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Menaker Segera Terbitkan Aturan
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024. (Foto: BPMI Setpres/Kris)

KETIK, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto perihal kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menargetkan Permenaker kenaikan upah minimum selesai paling lambat pada Rabu 4 Desember 2024 pekan depan.

"Kami akan push ini hopefully, saya nggak bisa janjikan ya, mungkin sebelum Rabu sudah keluar Permenakernya," katanya mengutip dari Suara.com media jejaring Ketik.co.id, Minggu 1 Desember 2024.

Yassierli memastikan bahwa kebijakan ini telah dijelaskan secara konseptual oleh Presiden Prabowo dan akan diatur lebih lanjut dalam Permenaker.

Baca Juga:
Prabowo Puji Satgas PKH Selamatkan Aset Hutan Rp370 Triliun, Setara 10% APBN

“Jadi kan tadi, teman-teman sudah clear ya apa yang disampaikan Bapak Presiden. Secara konsepnya seperti apa, kemudian kebijakan beliau seperti apa, sudah clear,” ujarnya.

Terkait upah minimum sektoral, Ia menegaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Hal itu sesuai amanah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Pak Presiden menyampaikan itu tadi, clear kok, semua sudah clear,” katanya.

Ditanya mengenai angka kenaikan 6,5 persen, Yassierli menjelaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden Prabowo setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh.

Baca Juga:
Pabrik Kendaraan Listrik PT VKTR di Magelang Diresmikan Prabowo Milik Siapa? Ini Profilnya

“Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” katanya.

Yassierli menegaskan, bahwa Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini. Ia berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.(*)

Baca Sebelumnya

Siapa Harun Masiku, Maruarar Sirait Buka Sayembara Rp 8 Miliar Jika Menemukannya

Baca Selanjutnya

Paslon Elisa Kambu-Ahmad Nausrau Unggul di Pilkada Papua Barat Daya, Klaim 142.283 Suara

Tags:

Prabowo Subianto prabowo upah minimum Upah

Berita lainnya oleh Aziz Mahrizal

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

12 April 2026 14:28

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

12 April 2026 12:05

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

9 April 2026 14:19

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

9 April 2026 09:01

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

9 April 2026 08:59

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

Menyentuh Nurani, Inilah Lirik Lengkap dan Makna Mendalam Himne GAPEMBI

8 April 2026 09:28

Menyentuh Nurani, Inilah Lirik Lengkap dan Makna Mendalam Himne GAPEMBI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar