Potensi PAD Sidoarjo Rp 5 Miliar dari Sewa Aset Melayang Tak Terurus

Editor: Fathur Roziq

2 Mar 2025 06:24

Headline

Thumbnail Potensi PAD Sidoarjo Rp 5 Miliar dari Sewa Aset Melayang  Tak Terurus
Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo Bangun Winarso. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sewa aset barang milik daerah. Salah satunya, sewa aset berupa saluran irigasi oleh kantor maupun perusahaan. Potensinya mencapai Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar per tahun.

Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menyatakan, saat ini banyak sekali aset Pemkab Sidoarjo yang digunakan oleh pihak swasta. Misalnya, saluran irigasi. Di atas saluran irigasi itu didirikan bangunan jembatan atau fasilitas milik swasta. Terutama, Perusahaan-perusahaan swasta.

”Nah, pengguna saluran irigasi itu wajib membayar sewa kepada pemerintah daerah,” ungkap anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Menurut Bangun Winarso, sewa saluran irigasi itu sangat potensial menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD ini sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Misalnya, membangun gedung sekolah, menambah insentif tenaga kesehatan, maupun pengobatan gratis. DPRD  Sidoarjo sangat konsen pada kepentingan masyarakat itu.

Baca Juga:
Muscab VI PKB Sidoarjo Perkuat Soliditas dan Arah Perjuangan Partai ke Depan

Bangun Winarso yang anggota DPRD Sidoarjo asal Krian itu menjelaskan, sewa saluran irigasi itu merupakan pengganti retribusi pembayaran penggunaan saluran irigasi yang selama ini sudah berlaku. Sistem retribusi telah diganti dengan sistem sewa.

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan daerah ini juga didasari oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) No. 1 Tahun 2022.

Informasi yang diperoleh Ketik.co.id menyebutkan, tarif sewa barang milik daerah (BMD) itu dilakukan dengan sistem kontrak. Contohnya sewa saluran tersier di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono.

Penyewa bernama PT JDI. PT JDI menggunakan saluran tersier itu perlintasan atau jembatan perusahaan. Biaya sewa dibayar lunas pada 2023. Harga sewa Rp 5.310.000 untuk luas lahan 236 meter persegi.

Baca Juga:
Soal Kebijakan WFH, Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono: Banyak Solusi Alternatif Efisiensi BBM

Ada pula sewa BMD berupa saluran anak Avfour Bulubendo di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan. PT Al menggunakannya untuk jembatan perusahaan. Luas BMD yang digunakan mencapai 2.100 meter persegi. Harga sewa dalam kontrak tercatat Rp 186.900.000. Biaya sewa BMD itu dibayar lunas pada 2023.

Namun, menurut Bangun Winarso, Banggar DPRD Sidoarjo menemukan fakta. Bahwa tidak semua perusahaan mau membayar sewa BMD milik Pemkab Sidoarjo itu. Buktinya, ada Perusahaan besar di Sidoarjo yang menunggak pembayaran sampai sekarang. Nilainya tidak tanggung-tanggung. Mencapai Rp 980 jutaan. Masih banyak pula perusahaan lain yang belum membayar sewa itu.

Akibatnya, lanjut wakil ketua Komisi D DPRD Sidoarjo itu, perolehan PAD dari sewa saluran ini tidak optimal. Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air BM SDA) Sidoarjo beralasan penarikan biaya sewa membutuhkan rekom teknis (rekomtek).

Kendalanya ada di rekomtek itu. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo pun tidak bisa menarik biaya sewa. Jadi, PAD dari sewa BMD saluran irigasi itu tidak optimal. Jauh dari potensi Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar per tahun. Banggar DPRD Sidoarjo menilai potensi harus dioptimalkan.

Sebagai anggota Banggar DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso mendesak Pemkab Sidoarjo agar mengerjasamakan penyusunan rekomtek untuk sewa aset itu ke pihak ketiga saja. Dengan begitu, biaya sewa aset daerah bisa segera ditarik oleh BPKAD Sidoarjo. Potensi yang cukup besar itu tidak dibiarkan melayang begitu saja.

”Kami jadi punya pikiran. Jangan-jangan biaya sewa itu sudah dibayar oleh perusahaan.  Tapi, entah uang sewa itu lari ke kantong siapa,” ungkap Bangun Winarso.(*)

Baca Sebelumnya

Bupati Sleman Buka War Takjil Ramadan Besutan Forkom UMKM Sinduadi

Baca Selanjutnya

Sambut Ramadan, Verwood Hotel Surabaya Sajikan Hidangan Istimewa Timur Tengah dan Indonesia

Tags:

DPRD Sidoarjo Badan Anggaran DPRD Sidoarjo Bangun Winarso BPKAD Sidoarjo Dinas PU Bina Marga Sidoarjo Sewa Aset Daerah Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

11 April 2026 05:48

Pemkab Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Bermartabat demi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

10 April 2026 07:05

Bupati Subandi Larang Titip-titipan Calon Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

10 April 2026 06:12

Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

10 April 2026 05:40

Ledakan di Waru Murni Kecelakaan Kerja, Bupati Subandi Pastikan Tanggung Jawab Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar