Posko Wakul THR 2024 Disnaker Jember, Pekerja Bisa Mengadu Jika THR Belum Dibayarkan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

28 Mar 2024 08:41

Thumbnail Posko Wakul THR 2024 Disnaker Jember, Pekerja Bisa Mengadu Jika THR Belum Dibayarkan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Suprihandoko (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember membuka Posko “Wakul THR 2024”. Wakul THR adalah akronim dari wadul dan konsul tunjangan hari raya.

Pembukaan posko tersebut berdasarkan Surat Edaran Menaker RI tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jumat yang lalu kita buka rapat koordinasi dan sosialisasi kepada perusahaan soal koridor apa yang harus diselesaikan, apabila ternyata tidak terpenuhi maka barangkali ada komplain dari para buruh/pekerja,” ujar Kepala Disnaker Suprihandoko saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (28/3/2024).

Posko Wakul THR 2024 dibuka untuk memfasilitasi buruh/pekerja maupun perusahaan yang hendak melakukan pengaduan dan pengumpulan kesanggupan membayar THR.

Baca Juga:
Target Nol Kemiskinan Ekstrem 2029, Bupati Jember Dorong Optimalisasi Hutan Sosial

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu bulan upah atau gaji. 

Sedangkan yang masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah.

Suprihandoko menegaskan bahwa tunjangan hari raya wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan yang tidak membayarkannya akan dikenai sanksi sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Jika terlambat, akan didenda 5 persen dari yang harus dibayarkan dan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi. Sanksi paling berat adalah pembekuan kegiatan perusahaan.

Harapannya, lanjut Suprihandoko, pengusaha patuh dan tertib menjalankan kewajibannya dalam aturan yang ada. 

“Harapannya bisa memudahkan pelayanan pengaduan dan pemantauan perusahaan mana saja yang sanggup memenuhi kewajibannya,” tutupnya.

Posko Wakul THR dibuka sejak 22 Maret sampai 5 April 2024. Para pekerja/perusahaan yang hendak melapor bisa mendatangi langsung Kantor Disnaker Jember di Jalan Kartini nomor 2. Atau menghubungi hotline WA 08113500921 dan 081358982200.(*)

Baca Sebelumnya

Inilah Beberapa Faktor yang Mendorong Renovasi Rumah Jelang Lebaran

Baca Selanjutnya

TP PKK Kaimana Gelar Buka Bersama, Momen Berbagi dan Simbol Toleransi

Tags:

Posko Wakul THR 2024 Disnaker Jember wadul dan konsul Tunjangan Hari Raya Jember

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar