KETIK, JAKARTA – Polri telah menangani 169 laporan polisi terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 4 September 2026.

Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 113 orang sebagai tersangka dengan luas areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka sejauh ini didominasi perorangan yang melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri.

Salah satu motif yang ditemukan yakni pembukaan lahan.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” ujar Pipit dalam keterangannya, Jumat, 4 September 2026.

Baca Juga:
Berawal dari Aduan Warga, Polisi Ringkus Dua Pria Penyimpan Sabu di Bungkus Permen Bekas

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di masing-masing wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang.

Selanjutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.

Kemudian Polda Kalimantan Timur 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.

Pipit mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara karhutla, termasuk korporasi.

Baca Juga:
Warga Manggis Kediri Laporkan Dugaan Tata Kelola Lahan Perhutani ke Polisi

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

Dari 169 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 55 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dan 79 perkara telah masuk tahap penyidikan.

Dari sisi luas areal terbakar, Polda Riau mencatat wilayah dengan luasan terbesar, yakni 2.112,25 hektare.

Berikutnya Polda Kalimantan Barat dengan 1.696,3 hektare dan Polda Lampung dengan 637,4 hektare.

Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegakan hukum menjadi bagian dari upaya Polri mencegah karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan aspek penegakan hukum berjalan. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.

Trunoyudo menegaskan Polri terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan karhutla.

Penegakan hukum juga dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pembakaran hutan dan lahan.

“Penanganan karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak. Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Polri memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar kebakaran tidak kembali meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (*)