Polresta Sidoarjo Bongkar Penipuan Pekerja Bermodus Gaji Tinggi di Luar Negeri, Korbannya 22 Perempuan

Jurnalis: Dimas Maulana
Editor: Fathur Roziq

14 Jan 2025 07:55

Headline

Thumbnail Polresta Sidoarjo Bongkar Penipuan Pekerja Bermodus Gaji Tinggi di Luar Negeri, Korbannya 22 Perempuan
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menunjukkan barang bukti sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ada paspor dan dokumen lainnya. (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Tega-teganya sindikat penipuan ini. Mereka menjanjikan gaji tinggi kepada para pencari lowongan kerja di luar negeri asal Madura dan Nusa Tenggara Barat ini. Korbannya sudah 22 orang. Semuanya perempuan.

Sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau TKI berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka beranggota enam pelaku. Dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing mengatakan, para korban dijanjikan bekerja di Singapura dan Malaysia dengan iming-iming gaji besar. Namun, proses yang dilakukan para pelaku ternyata ilegal.

”Total ada 22 korban,” kata Kombespol Christian Tobing pada Senin (13 Januari 2025).

Baca Juga:
Ramadan 1447 H Segera Tiba, Bupati Subandi Ajak Jaga Stabilitas Sidoarjo

Para pelaku ditunjukkan kepada media saat rilis di Mapolresta Sidoarjo. Enam pelaku yang ditangkap berinisial MM, AS, JL, RA, EA, dan YK. Mereka telah menjalankan praktik ilegal ini selama kurang lebih empat tahun. Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari merekrut korban, menampung di lokasi tertentu, hingga mengurus dokumen palsu.

”Mereka juga bekerja sama dengan agensi penerima di luar negeri,” tambah Kombespol Christian Tobing di Mako Polresta Sidoarjo.

Foto Dua pelaku yang sama-sama perempuan dibawa menuju sel tahanan oleh anggota Polresta Sidoarjo pada Senin (13 Januari 2025). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)Dua pelaku yang sama-sama perempuan dibawa menuju sel tahanan oleh anggota Polresta Sidoarjo pada Senin (13 Januari 2025). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

Setelah direkrut, para korban ditampung dalam dua lokasi di wilayah Sidoarjo, yaitu Jalan Raya Sedati, Dusun Kates, dan Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru. Di tempat tersebut, mereka menunggu pemberangkatan ke negara tujuan.

Baca Juga:
DPRD Sidoarjo Hearing; Terungkap Anak Bikin Video Porno di Krian hingga Terpapar Paham Radikal

Dari setiap pekerja migran yang diberangkatkan, lanjut Kombespol Christian Tobing, para tersangka menerima komisi 2.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp23,7 juta. Uang itu diberikan oleh agensi penerima di luar negeri.

Bagaimana pengakuan korban sindikat ini? Salah satu korban berinisial R bilang dirinya tergiur tawaran para pelaku. Sebab, gajinya Rp7 juta per bulan. Namun, dia mulai curiga setelah beberapa hari di lokasi penampungan.

”Awalnya saya pikir agensi ini resmi. Tapi, setelah tiga hari di penampungan, saya baru tahu mereka tidak punya izin legal,” kata R disaksikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.

Foto Para pelaku ditahan karena dinilai melanggar undang-undang tentang tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia. (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)Para pelaku ditahan karena dinilai melanggar undang-undang tentang tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia. (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

Dia juga menyebutkan, beberapa korban lain bahkan harus menunggu di penampungan hingga berbulan-bulan. Tanpa kejelasan. Namun, tidak juga ada kepastian. Kapan diberangkatkan, bekerja, terus dapat gaji seperti janji-janjinya.

”Saya hanya ingin segera pulang. Kumpul dengan keluarga lagi,” ungkapnya.

Para pelaku pengiriman pekerja migran ilegal ini dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 huruf C, D, dan E. Penyidik Polresta Sidoarjo menyebutkan, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara.

Saat ini, 12 korban masih berada di Polresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sementara 10 korban lainnya telah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. (*)

Baca Sebelumnya

Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Oli Palsu, Omzet Ratusan Juta per Bulan

Baca Selanjutnya

Advokat Senior Yogyakarta Kamal Firdaus Berpulang

Tags:

Polresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing Sindikat Tenaga Kerja Ilegal Penipuan Pekerja Migran Satreskrim Polresta Sidoarjo

Berita lainnya oleh Dimas Maulana

Di Sidoarjo, Rombongan Pesilat Bentrok dan Bikin Gaduh, Warga Marah

16 Januari 2025 12:50

Di Sidoarjo, Rombongan Pesilat Bentrok dan Bikin Gaduh, Warga Marah

Polresta Sidoarjo Bongkar Penipuan Pekerja Bermodus Gaji Tinggi di Luar Negeri, Korbannya 22 Perempuan

14 Januari 2025 07:55

Polresta Sidoarjo Bongkar Penipuan Pekerja Bermodus Gaji Tinggi di Luar Negeri, Korbannya 22 Perempuan

Tim Gegana dan Brimob Bersenjata Bongkar Koper Hitam di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Ini Isinya

2 Januari 2025 15:50

Tim Gegana dan Brimob Bersenjata Bongkar Koper Hitam di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Ini Isinya

Kejadian Kriminalitas Meningkat, Polresta Sidoarjo Berhasil Tingkatkan Pengungkapan Kasus Kejahatan

31 Desember 2024 22:30

Kejadian Kriminalitas Meningkat, Polresta Sidoarjo Berhasil Tingkatkan Pengungkapan Kasus Kejahatan

Kapolda Jatim Pastikan Selama Nataru Aktivitas Masyarakat Nyaman dan Lalu Lintas Lancar

31 Desember 2024 20:39

Kapolda Jatim Pastikan Selama Nataru Aktivitas Masyarakat Nyaman dan Lalu Lintas Lancar

Perayaan Tahun Baru 2025 Makin Dekat, Polresta Sidoarjo Gerebek Pelaku Balap Liar

29 Desember 2024 18:54

Perayaan Tahun Baru 2025 Makin Dekat, Polresta Sidoarjo Gerebek Pelaku Balap Liar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H