KETIK, MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan peredaran narkoba. Berdasarkan hasil pengembangan kasus di kawasan Mergan Lori Kecamatan Sukun beberapa waktu lalu, berhasil mengamankan total 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil double L, serta sabu dengan berat 45,26 gram. 

Diketahui, pengungkapan tersebut dilakukan dalam dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur Kecamatan Lawang Kabupaten dengan tersangka berinisial YA (38). 

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono menuturkan, penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Dengan barang bukti yang diamankan berupa 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil double LL yang dikemas dalam tiga kardus.

Selain itu, juga ditemukan sabu dengan berat kotor 45,26 gram. Sementara ekstasi yang diamankan terdiri dari 84 butir warna cokelat dan 17 butir warna oranye.

Sedangkan untuk 111.000 butir pil double LL disimpan dalam tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol dengan isi setiap botol sebanyak 1.000 butir.

Baca Juga:
Polres Gresik Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Ujungpangkah

"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,' jelasnya, Jumat, 21 Agustus 2026.

Tersangka YA (38) berikut dengan barang bukti boneka beruang sebagai sarana untuk menyembunyikan narkoba jenis ekstasi (Foto : Humas Polresta Malang Kota)

Dari hal tersebut, polisi tetap melakukan pengembangan. Kemudian, dilanjutkan penggeledahan kedua di lokasi yang sama pada Senin, 17 Agustus 2026.

Hasilnya, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih total 597,16 gram. Agar tidak terendus petugas, ribuan ekstasi itu disembunyikan di dalam boneka beruang. 

Baca Juga:
Ayah yang Sempat Dikira Tabah, Ternyata Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke

Saat boneka itu dibuka, ditemukan 580 butir ekstasi warna oranye dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram.

"Dalam penggeledahan kedua, kami menemukan total sebanyak 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam boneka," terangnya. 

Ia mengungkapkan, barang bukti ekstasi tersebut diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial EN yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas. 

Sedangkan untuk tersangka YA, diduga berperan  menyimpan ekstasi untuk kemudian diedarkan. Selanjutnya, penyidik melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perkara tersebut, YA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara hukum, Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

"Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya. Target kami memutus peredaran narkoba dari hulu sampai ke hilir, sehingga sinergi dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan," tandasnya. (*)