Polresta Bandung Tangkap Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya

Jurnalis: Akhmad Sugriwa
Editor: M. Rifat

23 Feb 2023 10:07

Thumbnail Polresta Bandung Tangkap Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/23). (Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG Polresta Bandung menangkap seorang ayah dari delapan anak yang mencabuli dua anak kandungnya. Kronologis terbongkarnya pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku DS (52) kepada anak kandungnya ini, setelah dilaporkan oleh korban anak tertua dari pelaku pada Januari 2023 lalu.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Bandung setelah sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Garut. "Kronologisnya, tahun 2021 istri tersangka meninggal dunia. Sejak itu, pelampiasan hasrat seksual dilimpahkan kepada anak perempuannya atau anak pertama korban," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung Soreang, Kamis (23/2/2023).

Korban pertama YH (30) anak paling tua pelaku sendiri sudah disetubuhi sebanyak tiga kali, kemudian juga adiknya NS (14). Korban YH inilah yang melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polresta Bandung, setelah korban NS juga diperlakukan serupa oleh ayah kandungnya itu dan melaporkannya ke kakak pertamanya.

Kapolresta menuturkan, peristiwa ini bermula dari bujuk rayu pelaku menafkahi korban sehingga korban diminta menuruti yang diminta pelaku.

Baca Juga:
Modus Iming-iming Jadi Pembina Pramuka, Oknum Guru di Kesesi Pekalongan Cabuli 5 Siswa

Foto Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

"Adapun modusnya, pelaku mengajarkan korban untuk menghindari pelecehan seksual yang dilakukan laki-laki, dengan langsung mempraktekan kepada korban dengan meraba-raba ke bagian sensitif tubuh korban, disertai dengan ancaman. Modus lainnya dilakukan saat korban sedang tertidur," ujarnya.

Meski, perlakuan ayah bejat itu tidak sampai menyebabkan hamil kepada dua anaknya.

Atas perbuatan nya, pelaku DS terjerat pasal pidana pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:
Bupati Kang DS Apresiasi Pos PAM Lembur Kaheman Polresta Bandung

"Ada hukuman tambahan yakni hukuman sepertiga pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," tandas Kapolresta Bandung.(*)

Baca Sebelumnya

Hadiri Rakernas APPSI, Khofifah Paparkan Keberhasilan Capaian Investasi di Jatim

Baca Selanjutnya

Pengembangan Usaha, PNM akan Bangun 5 Kantor Unit di Maluku 

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG CABUL PENCABULAN

Berita lainnya oleh Akhmad Sugriwa

Tak Ingin Bebani Neneknya dengan Sekolah, Sandra Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

31 Januari 2025 19:49

Tak Ingin Bebani Neneknya dengan Sekolah, Sandra Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

Jalan Panjang Menuju Rakyat Sejahtera Harus Diupayakan

2 Januari 2025 19:00

Jalan Panjang Menuju Rakyat Sejahtera Harus Diupayakan

Ketua PCNU Kabupaten Bandung KH Asep Jamaludin  Wafat, Bupati Bandung Sangat Kehilangan

23 November 2023 13:30

Ketua PCNU Kabupaten Bandung KH Asep Jamaludin  Wafat, Bupati Bandung Sangat Kehilangan

Jalan Sehat Harlah ke-25 PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal: Pemilu Hak Konstitusi Warga

7 Oktober 2023 09:29

Jalan Sehat Harlah ke-25 PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal: Pemilu Hak Konstitusi Warga

Bupati Bandung Launching Buku Karya Tulisnya: Pancasila dan Kewarganegaraan

7 Agustus 2023 08:59

Bupati Bandung Launching Buku Karya Tulisnya: Pancasila dan Kewarganegaraan

Ini Harapan Bupati Bandung kepada Polri di Hari Bhayangkara ke-77

1 Juli 2023 05:11

Ini Harapan Bupati Bandung kepada Polri di Hari Bhayangkara ke-77

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar