Polresta Bandung Amankan 259 Botol Miras Impor Palsu

Jurnalis: Akhmad Sugriwa
Editor: Irwansyah

28 Feb 2023 07:59

Thumbnail Polresta Bandung Amankan 259 Botol Miras Impor Palsu
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus miras impor palsu di Mapolresta Bandung, Selasa (28/2/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id) 

KETIK, BANDUNG – Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti miras berbagai merk impor yang isinya palsu. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, 259 botol miras impor palsu itu dicampur antara air mineral, alkohol, perasa dan softdrink di rumah tersangka di Kp Ciodeng Timur RT 01/08 Desa Bojongmalaka Kec Baleendah Kab Bandung.

"Setelah melalui penyelidikan didapatkan informasi bahwa tersangka F (50) memberi modal tersangka S (41) untuk melakukan peracikan, kemudian dimasukan ke dalam botol dan dus yang dibeli dari pemulung, sehingga didapatkan berbagai macam minuman keras dengan merk impor," ungkap Kapolresta Bandung saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Selasa (28/2/2023). 

Kapolresta melanjutkan, penjualan dilakukan tersangka dengan dua metode yakni secara online di medsos dan secara langsung dijual di rumah. Yang dijual online paling banyak dikirm ke Jakarta, Sumatera dan Nusa Tenggara Timur .

"Tersangka sudah menjalankan usahanya ini selama delapan bulan, yang paling banyak transaksi itu dilakukan di rumah tersangka," beber kapolres.

Baca Juga:
Bupati Kang DS Apresiasi Pos PAM Lembur Kaheman Polresta Bandung

Alkohol yang digunakan tersangka ini dibeli di toko kimia dan mengandung 96% alkohol, kemudian dicampur dengan bahan campuran lainnya itu menghasilkan metanol yang sifatnya racun dan berbahaya bagi tubuh.

Perbotol oleh tersangka dijual Rp100 ribu.Padahal jika melihat harga asli miras itu bisa sampai jutaan rupiah. Secara kasat mata, untuk membedakan miras yang asli atau palsu, kalau yang palsu di dasar botolnya pasti keruh dan tidak bersih atau ada endapan.

"Ancaman hukumannya juga enggak kaleng-kaleng minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHPidana," tandas Kapolresta. (*)

Baca Juga:
Wabup Ali Syakieb: Penyebab Ambruknya Kanopi Kios Pasar Soreang Masih Diselidiki
Baca Sebelumnya

Mengenal Simolek, Cara OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat Indonesia

Baca Selanjutnya

Gotong Royong Jadi Jurus Kak Pian Majukan Pembangunan Kota Pagaralam

Tags:

miras miras impor POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG

Berita lainnya oleh Akhmad Sugriwa

Tak Ingin Bebani Neneknya dengan Sekolah, Sandra Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

31 Januari 2025 19:49

Tak Ingin Bebani Neneknya dengan Sekolah, Sandra Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

Jalan Panjang Menuju Rakyat Sejahtera Harus Diupayakan

2 Januari 2025 19:00

Jalan Panjang Menuju Rakyat Sejahtera Harus Diupayakan

Ketua PCNU Kabupaten Bandung KH Asep Jamaludin  Wafat, Bupati Bandung Sangat Kehilangan

23 November 2023 13:30

Ketua PCNU Kabupaten Bandung KH Asep Jamaludin  Wafat, Bupati Bandung Sangat Kehilangan

Jalan Sehat Harlah ke-25 PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal: Pemilu Hak Konstitusi Warga

7 Oktober 2023 09:29

Jalan Sehat Harlah ke-25 PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal: Pemilu Hak Konstitusi Warga

Bupati Bandung Launching Buku Karya Tulisnya: Pancasila dan Kewarganegaraan

7 Agustus 2023 08:59

Bupati Bandung Launching Buku Karya Tulisnya: Pancasila dan Kewarganegaraan

Ini Harapan Bupati Bandung kepada Polri di Hari Bhayangkara ke-77

1 Juli 2023 05:11

Ini Harapan Bupati Bandung kepada Polri di Hari Bhayangkara ke-77

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar