KETIK, MOJOKERTO – Dalam kurun waktu dua minggu, terhitung sejak 23 September hingga 8 Oktober 2026, Polres Mojokerto mengungkap 4 Laporan Polisi (LP) sekaligus terkait peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Double L.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan bahwa pengungkapan besar-besaran ini merupakan komitmen Polres Mojokerto untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Ia menyebut Mojokerto tidak boleh menjadi surga bagi bandar maupun pengedar.

"Ini adalah perang kita bersama. Dalam waktu singkat Satresnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus dengan total hampir 3 ons sabu dan ribuan pil koplo. Saya sudah perintahkan untuk tidak ada kompromi terhadap narkoba di Mojokerto," tegasnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis, 15 Oktober 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan masuk Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu. Pelaku berinisial MF (23), warga Wringinanom Gresik, ditangkap saat hendak bertransaksi.

Dari tangannya disita 6 paket sabu dengan total berat netto fantastis 149,692 gram, timbangan elektrik, 2 unit handphone iPhone 11 dan Redmi Note, serta 1 unit Honda Vario 150 Nopol W 3193 EK yang digunakan untuk bertransaksi.

Baca Juga:
Kota Mojokerto Raih Dua Penghargaan Kemenhub, dari Normalisasi Kendaraan hingga Bus Sekolah Gratis

Selanjutnya, pada Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 00.05 WIB, Tim Satresnarkoba yang melaksanakan Kring Serse di wilayah Mojosari mendapatkan informasi dari masyarakat.

Petugas bergerak ke halaman Alfamart Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari dan mengamankan dua pelaku sekaligus, yakni FPR (23) dan YK (22), keduanya warga Prambon Sidoarjo.

Dari FPR disita 0,085 gram sabu, sementara dari YK disita 25 paket sabu seberat 90,589 gram beserta timbangan digital, alat hisap dan belasan tisu yang dilapisi isolasi bening sebagai modus penyamaran sistem ranjau.

Kasus ketiga diungkap pada Selasa 06 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ngoro. Pelaku LH (31), karyawan swasta warga Ngoro, ditangkap setelah petugas mencurigai gerak-geriknya yang berhenti di pinggir jalan dan menaruh sesuatu sambil memotret lingkungan sekitar.

Baca Juga:
Anggota DPRD Kabupaten Malang dan Banyuwangi Diduga Diamankan di Surabaya Terkait Narkoba, Begini Penjelasan Polisi ‎

Modus ranjau ini terbongkar, petugas mengikuti LH hingga ke rumahnya dan menemukan 14 paket sabu dengan total berat 17,293 gram, timbangan elektrik silver merek CAMRY, 7 pipet kaca, bong, plastik klip, serta ATM BRI dan Honda Vario putih Nopol W 3614 NBU.

Pengungkapan terbesar dari segi variasi barang bukti terjadi pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Kutorejo. Pelaku G (22), warga Kutorejo, diamankan di rumahnya saat diduga sedang melakukan transaksi jual beli.

Dari pelaku disita 6 paket sabu seberat 1,567 gram dan yang mengejutkan 2 botol plastik putih masing-masing berisi 1.000 butir, total 2.000 butir pil Double L, serta uang tunai Rp 200.000 dan Honda Vario tanpa STNK Nopol W 6978 NFZ.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat memberikan keterangan pers kepada awak media (Foto: Sholahudin/Ketik.com)

Kapolres Mojokerto menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus yang hampir sama yakni sistem ranjau atau tempel, dimana pembeli dan penjual tidak bertemu langsung, melainkan mengandalkan titik koordinat dan foto lokasi.

Namun berkat kejelian petugas dalam Kring Serse dan informasi dari masyarakat, modus tersebut berhasil digagalkan.

"Modus ranjau ini mereka anggap aman, padahal jejak digitalnya tetap bisa kita lacak. Kami juga menemukan barang bukti alat hisap, sedotan skrop, dan plastik klip dalam jumlah banyak yang menandakan mereka bukan hanya pemakai, tapi pengedar aktif," tambahnya.

Dari hasil interogasi, seluruh barang bukti sabu para pelaku mengaku didapatkan dari beberapa DPO yang kini masih dalam pengejaran Satresnarkoba. Polres Mojokerto menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya.

Secara total, dari 4 LP tersebut, Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 259,141 gram, 2.000 butir pil Double L, 4 unit timbangan elektrik, 7 unit handphone berbagai merek, puluhan pipet kaca dan alat hisap, serta 4 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana peredaran.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta untuk kasus terakhir ditambah Pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal jenis Double L, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara untuk kasus okerbaya.

Di akhir pernyataannya, Kapolres Mojokerto mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan orang tua untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya melalui Hotline 110 atau langsung ke Satresnarkoba, karena informasi sekecil apapun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa di Bumi Majapahit.(*)