Polres Mojokerto Amankan Oknum Wartawan Diduga Peras Pengacara

Jurnalis: Sholahudin
Editor: Mustopa

16 Mar 2026 23:30

Thumbnail Polres Mojokerto Amankan Oknum Wartawan Diduga Peras Pengacara
Korban pemerasan WS dihadirkan saat konferensi pers (Foto: Sholahudin/Ketik.com)

KETIK, MOJOKERTO –  

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi Wakapolres Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, dan Kasihumas Iptu Suyanto, menggelar jumpa pers terkait seorang oknum wartawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara.

Pelaku yang berinisial MAS alias A (42) kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Doorstop ini digelar di Pospam Kenanten Operasi Ketupat Semeru 2026 di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin, 16 Maret 2026.

Kapolres Mojokerto menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

Baca Juga:
Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

"Berawal dari adanya laporan korban yang merasa diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Polres Mojokerto langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku melalui operasi tangkap tangan,” kata AKBP Andi.

Kejadian bermula dari korban yang berinisial WS (47), seorang wiraswasta yang juga berprofesi sebagai pengacara, warga Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 11.36 WIB, ketika pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai wartawan. Pelaku meminta bertemu dengan korban dengan alasan ingin membahas informasi terkait dugaan biaya rehabilitasi pengguna narkoba.

"Saat itu, pelaku mengirimkan link pemberitaan di YouTube yang berisi dugaan adanya uang pelicin sebesar Rp30 juta. Informasi tersebut membuat pihak keluarga korban merasa keberatan,” terang AKBP Andi.

Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

“Berbekal informasi tersebut, pelaku meminta uang kepada korban agar pemberitaan tersebut tidak disebarluaskan. Dari situ diduga terjadi unsur pemerasan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, korban dan pelaku sepakat bertemu di Cafe Koyam, Desa Plosokerep, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, pada hari Sabtu,14 Maret 2026. Di situlah pelaku sempat meminta uang sebesar Rp6 juta, namun korban hanya bisa menyanggupi Rp3 juta.

“Korban lalu menyerahkan uang sebesar tiga juta rupiah kepada pelaku. Sekira pukul 19.20 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang sudah melakukan pemantauan langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku,” ujar AKBP Andi.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan uang tunai sebesar tiga juta rupiah yang diduga merupakan hasil pemerasan,” tambahnya.

Selain uang tunai, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku, di antaranya uang tunai Rp3.000.000, 1 unit handphone Samsung Galaxy A13,  dan1 buah amplop warna putih.

Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam nopol S 3409 TY,.3 kartu identitas sebuah media atas nama MAS alias A, 4 kartu identitas sebuah media atas nama MAS alias A, satu lencana sebuah media, dan baju bertuliskan sebuah media.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pemerasan karena faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas AKBP Andi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Mojokerto menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan kriminal yang mengatasnamakan profesi wartawan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa.

“Kami tegaskan bahwa wilayah hukum Polres Mojokerto harus bersih dari oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas dan justru melakukan tindakan melawan hukum,” tegas AKBP Andi.

“Kami juga mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada pemerasan maupun intimidasi yang mengatasnamakan profesi tertentu, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

DPRD Bojonegoro Gelar Silaturahmi Ramadan dan Buka Puasa Bersama Insan Pers

Baca Selanjutnya

Cak Hadi Sambung Asa Warga Kampung Onggoboyo Penghuni Bangunan Kolonial di Kaki Gunung Kelud yang Terisolir Peradaban

Tags:

polresmojokerto satreskrimpolresmojokerto Mojokerto

Berita lainnya oleh Sholahudin

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

7 April 2026 15:49

Pemkab Mojokerto Perketat Pengawasan TKA Usai Insiden Maut di PT SPS

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

7 April 2026 14:00

Kodim 0815 Mojokerto Salurkan 36 Truk Operasional untuk Desa dan Koperasi Merah Putih

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

7 April 2026 12:39

BPJS Ketenagakerjaan Launching Layanan Lapak Asik, Begini Cara Pengajuan Klaim

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

4 April 2026 10:30

Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Usaha, Dorong Kepatuhan dan Iklim Investasi Seha

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

1 April 2026 14:41

Resmi! Arif Winarko Nahkodai DPW PPP Jatim 2026-2031, Fokus Konsolidasi Hingga Akar Rumput

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

1 April 2026 12:00

Disnaker Sidak PT SPS Mojokerto, Dugaan Kematian WNA Tak Dilaporkan Terungkap

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar