Polres Malang Gagalkan Peredaran 30,81 Gram Sabu di Wagir, Satu Pengedar Diciduk

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

29 Jul 2025 19:47

Thumbnail Polres Malang Gagalkan Peredaran 30,81 Gram Sabu di Wagir, Satu Pengedar Diciduk
Pengedar sabu di Wagir berinisial MRA diamankan Polres Malang bersama barang buktinya. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Pemberantasan narkoba gencar dilakukan Polres Malang. Terbaru, peredaran sabu seberat 30,81 gram di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berhasil digagalkan. Petugas kepolisian juga mengamankan seorang pengedarnya.

Pengedar sabu berinisial MRA (24) diringkus di rumahnya yang berada di Dusun Sekarputih, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu, 23 Juli 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 7 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan, dengan berat keseluruhan mencapai 30,81 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan alat isap sabu, pipet kaca, timbangan digital, ratusan plastik klip, dan satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah diyakini akurat, petugas melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sabu seberat 30,81 gram yang diduga kuat akan diedarkan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa, 29 Juli 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengungkapan ini dinilai penting karena jumlah barang bukti yang disita cukup besar. Selain itu, juga mengindikasikan adanya jaringan distribusi sabu di wilayah Kabupaten Malang.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti sinergi antara kepolisian dan warga dalam memerangi peredaran narkoba," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Malang kata ia, masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

"Kasus ini terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang," tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

(Tidak Ada) Bau Politik di Pusaran Kasus PT BDS

Baca Selanjutnya

Klaim Air Pegunungan Alamo Dipertanyakan, DLH: Jangan Korbankan Lingkungan!

Tags:

Pengedar Sabu Wagir Kabupaten Malang Polres Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

14 April 2026 21:01

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H