Polres Malang Bongkar Home Industri Minyak Goreng Ilegal, Keuntungan Capai Rp357 Juta

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

11 Jun 2024 06:35

Thumbnail Polres Malang Bongkar Home Industri Minyak Goreng Ilegal, Keuntungan Capai Rp357 Juta
Polres Malang ketika merilis Home Industri Migor Ilegal. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kasus home industri ilegal di Wajak, Kabupaten Malang dibongkar Polres Malang. Dua pelaku diamankan sekaligus ditetapkan sebagai terangka yakni berinisial MZ (36) dan M (47).

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih membeberkan pengungkapan kasus tersebut yakni bermula dari Satgas Pangan melakukan pengecekan di Pasar.

"Bahwa Satgas Pangan ketika melakukan pengecekan bahan pokok di pasar didapatkan minyak goreng kemasan botol Polos dan botol berstiker Minyakita yang tertulis 1 liter. Namun, saat ditimbang oleh UPT Metrologi Legal, ukurannya tidak sampai satu liter," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (11/06/2024).

Akibat perbuatan tersangka, para pedagang dan pembeli mengalami kerugian lantaran mereka mendapatkan minyak goreng yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya.

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

"Mendapati keluhan para pedagang dan konsumen pasar tersebut, Satgas pangan Polres Malang bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian mendapatkan informasi bahwa tempat produksi minyak goreng tersebut berada di sebuah rumah di Wajak," ungkapnya.

Kemudian Satgas Pangan Polres Malang melakukan pengecekan terhadap tempat produksi tersebut. Benar saja, tempat tersebut digunakan para tersangka untuk memproduksi minyak goreng curah ke dalam kemasan botol.

"Yang saat itu tertangkap tangan akan melakukan pengiriman hasil produksi ke daerah Sidoarjo," kata perwira menengah dengan satu melati di pundaknya 

Menurutnya, kedua tersangka bersama-sama memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan menjual minyak goreng curah dikemas dalam kemasan botol polos serta kemasan botol dengan merek Minyakita secara ilegal.

Baca Juga:
Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

"Minyak goreng tersebut dikemas tidak sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan. Ada nomor BPOM dan barcode di kemasan itu, tapi setelah dicek ternyata palsu," terangnya.

Dikatakannya, modus dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengemas minyak goreng curah ke kemasan Minyakita dan polosan. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan motif keduanya melalukan pengemasan Migor Ilegal tersebut.

"Tujuannya untuk memperoleh keuntungan. Dalam satu bulan, keuntungannya bisa mencapai Rp357 juta per bulan," sebutnya.

Ia menyebutkan, pelaku berhasil memproduksi ribuan botol Migor Ilegal baik polos dan berstiker Minyakita. "Distribusinya di Malang hingga Sidoarjo. " imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan  Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Industri Perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan dengan Rp2 Miliar.(*)

 

Baca Sebelumnya

DPRD Jember Sahkan Tiga Raperda, Termasuk Perda Pengelolaan Pesantren

Baca Selanjutnya

Penuhi Target 9 Medali Emas, Cabor Selam Jatim Akan Gelar Tryout ke Dua Negara

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Home Industri Minyak Goreng Ilegal Migor Ilegal

Berita lainnya oleh Gumilang

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

11 April 2026 01:19

Dulu PDIP Kini Gerindra, Perjalanan Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Kandas di Tangan KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar