Polres Malang Bekuk Pengedar Narkoba di Lawang, Temukan 60,8 Gram Sabu

Jurnalis: Gumilang
Editor: Aziz Mahrizal

16 Nov 2024 21:36

Thumbnail Polres Malang Bekuk Pengedar Narkoba di Lawang, Temukan 60,8 Gram Sabu
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Lawang berinisial AS beserta barang bukti ketika diamankan Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG Pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan Polres Malang. Melalui Satresnarkoba, berhasil mengamankan pengedar 60,8 gram sabu berinisial AS (38) di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, penangkapan itu berkat laporan masyarakat.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu 9 November 2024 lalu," katanya, Sabtu 16 November 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, sabu seberat 60,8 gram tersebut sudah dikemas paket plastik kecil klip transparan yang siap edar. Bungkus sabu tersebut dikenal sebagai paket hemat atau supra.

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Selain itu, juga diamankan peralatan pendukung lainnya. Meliput timbangan digital, pipet kaca, ratusan klip plastik kosong, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Petugas juga menyita alat hisap sabu yang diduga digunakan AS untuk konsumsi pribadi. Sehingga, pelaku dalam hal ini selain pengedar sekaligus mengonsumsi barang haram itu.

“Barang bukti sabu tersebut telah dipecah menjadi puluhan paket kecil. Ini diduga pelaku memang aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” kata mantan Kasatlantas Polres Batu ini.

Hasil penyelidikan awal, lanjut dia, menunjukkan bahwa AS telah aktif menjual narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir. Saat ini, tim Polres Malang tengah mendalami asal-usul sabu dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih besar, termasuk pemasok utama.

Baca Juga:
Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

"Petugas sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sabu tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di bahunya tersebut.

Ia mengungkapkan, pelaku AS dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi AS adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

Baca Sebelumnya

Jaga Kenyamanan Pengunjung saat Libur Nataru, Ini Upaya Dilakukan Pengelola KBS

Baca Selanjutnya

Debat Terakhir, Mundjidah-Sumrambah Kenakan Jaket Ijo Abang Pancarkan Aura Kemenangan

Tags:

Polres Malang Pengedar Sabu narkoba Lawang Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar