Polres Malang Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Sita 12 Paket Sabu

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

20 Mar 2024 13:22

Thumbnail Polres Malang Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Sita 12 Paket Sabu
Kedua tersangka bersama barang bukti sabu yang disita Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang).

KETIK, MALANG – Dua orang pengedar sabu diamankan Polres Malang. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Selasa (19/3/2024).

Kedua tersangka berinisial AR (28), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, dan ER (26), asal Desa Jatikerto, kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 12 paket sabu siap edar.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang ada, kedua pemuda tersebut patut diduga tidak sekedar pengguna, tetapi juga pengedar. 

“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kromengan, Selasa (19/3) sekitar pukul 00.30 dini hari,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu, (20/3/2024).

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 21,37 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

 “Kedua tersangka sudah diamankan ke Polsek Kromengan, masih proses pemeriksaan,” kata perwira dengan satu balok di pundaknya tersebut.

Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kromengan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka

Baca Juga:
Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini," tuturnya 

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Berdasarkan alat bukti yang sah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Kromengan,” ungkapnya. (*)

Baca Sebelumnya

Sambil Puasa, WBP dan Petugas Rutan Situbondo Semarakkan Lomba HBP ke-60

Baca Selanjutnya

Gencarkan Promosi, Unitri Malang Beri Beasiswa Bebas SPP Bagi Warga Sekitar

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang Pengedar Sabu SABU Narkotika

Berita lainnya oleh Gumilang

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

14 April 2026 21:01

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar