Polres Malang Amankan 2 Pelaku Pungli di Pantai Selok Banyu Meneng

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

22 Nov 2024 15:59

Thumbnail Polres Malang Amankan 2 Pelaku Pungli di Pantai Selok Banyu Meneng
Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhamad Nur ketika pers rilis terkait pelaku pungli di Pantai Selok Banyu Meneng. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kasus pungli (pungutan liar) di Pantai Selok Banyu Meneng, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantu, dirilis Polres Malang, Jumat, 22 November 2024. Sebanyak dua pelaku diamankan Satreskrim Polres Malang.

Dua pelaku tersebut berinisial MZA (53) dan JK (58) adalah warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur. Keduanya ditangkap petugas Satreskrim Polres Malang, Minggu, 17 November 2024.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhamad Nur mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan mahalnya tarif retribusi masuk kawasan wisata Pantai Selok Banyu Meneng. 

Ia menegaskan, bahwasanya praktik pungli ini tidak hanya meresahkan wisatawan, tetapi juga mencoreng nama baik pariwisata Kabupaten Malang khusus di pantai selatan.

Baca Juga:
Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

“Kami mendapatkan informasi bahwa sering terjadi pungutan-pungutan di pintu masuk kawasan wisata. Hal ini sangat merugikan wisatawan dan pelaku ekonomi setempat,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhamad Nur.

Ia mengatakan, petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai wisatawan. Saat penyisiran dilakukan, para pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang retribusi yang tidak sesuai aturan.

Modus yang digunakan pelaku adalah menarik tarif masuk hingga Rp70 ribu per wisatawan, jauh di atas tarif resmi sebesar Rp15 ribu per wisatawan. Selain itu, mereka tidak memberikan karcis resmi kepada pengunjung.

“Anggota kami melakukan penyelidikan ke sana dan bahwa benar memang anggota kami masuk dan membayar Rp70 ribu, akan tetapi tidak diberikan karcis,” ungkapnya.

Baca Juga:
Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Dari tangan pelaku, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga bendel tiket masuk wisata, buku catatan, dan uang tunai sebesar Rp8.250.000 yang diduga hasil pungli.

Setelah diverifikasi, hanya Rp5,3 juta dari jumlah tersebut yang sesuai dengan tiket resmi, sementara sisanya adalah hasil pungli.

“Setelah kita hitung-hitung terkait karcis yang keluar bahwasanya cuma Rp5,3 juta, sisanya itu di luar dari karcis yang sudah dikasihkan kepada wisatawan yang masuk ke Pantai Selok tersebut,” terangnya.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Malang. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 374 KUHP sub Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Para Seniman Gelar Pertunjukan Jalanan Siap Sukseskan Kemenangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Pilbup Bandung

Baca Selanjutnya

Sheraton Surabaya Hadirkan Me Time untuk Ibu dan Keluarga di Surabaya

Tags:

Polres Malang pungli Pantai Selok Banyu Meneng Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

17 April 2026 09:23

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda