KETIK, LAMONGAN – Polres Lamongan merazia sejumlah kafe dan tempat hiburan malam yang disinyalir rawan menjadi titik penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Langkah cipta kondisi ini digelar pada Selasa 13 Oktober 2026 mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai.
Penyisiran menyasar dua lokasi hiburan malam di wilayah hukum Polres Lamongan, yakni Cafe RS dan Sp.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini berfokus pada upaya pencegahan.
Selain menekan peredaran barang haram, langkah tersebut dilakukan guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Lamongan tetap aman serta kondusif.
Saat kegiatan berlangsung, petugas gabungan melaksanakan tes urine terhadap 11 orang yang terdiri dari lady companion (LC) dan pengunjung.
Baca Juga:
Geger! Jenazah Lansia Ditemukan di Sudut Sawah Lamongan, Terungkap Fakta Korban Hilang Sejak 4 Hari“Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, seluruh 11 orang yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.” ungkapya.
Kasihumas menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba. Pasalnya, kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menanggulanginya.
“Kami dari kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. ” imbaunya.
Guna meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan, pihak kepolisian memastikan kegiatan serupa bakal terus dilaksanakan secara rutin ke depannya.(*)