Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Begini Modusnya

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Gumilang

12 Des 2024 19:40

Thumbnail Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Begini Modusnya
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu (tengah) didampingi Kasi Humas (kanan) saat paparan penangkapan pelaku perdagangan orang. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, Sumut mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang dilakukan melalui pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal atau non-prosedural. 

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Kota Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin menjelaskan keberhasilan ungkap kasus tersebut kepada awak media, Kamis, 12 Desember 2024.

Dijelaskannya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1964 VQA yang membawa penumpang dari Tanjungbalai menuju Dumai. 

Baca Juga:
Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Berdasarkan informasi tersebut, tim Polres Labuhanbatu langsung bergerak dan menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Aek Kanopan.

Di dalam mobil, polisi menemukan enam orang penumpang, terdiri dari tiga laki-laki, tiga perempuan, dan seorang sopir berinisial SR. 

Foto Terduga pelaku perdagangan orang yang diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu saat berada di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: Joko/Ketik.co.id)Terduga pelaku perdagangan orang yang diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu saat berada di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

Dari hasil interogasi awal, lima dari enam penumpang mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui Dumai untuk bekerja. Dua perempuan di antaranya mengaku difasilitasi oleh seorang agen berinisial MM (59) seorang pria warga Air Joman, Asahan.

Baca Juga:
Cerita PMI Ilegal asal Pacitan, Dieksploitasi hingga Miliki Dua Anak di Malaysia

MM, yang juga berada di dalam mobil, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau izin terkait keberangkatan pekerja migran tersebut. 

Barang-barang yang diamankan dari kendaraan termasuk satu KTP, tiga pasport, uang tunai Rp1.508.000, dua unit telepon genggam, satu buku tabungan beserta kartu ATM, uang Ringgit Malaysia sebesar RM 23, dan dua lembar tiket perjalanan dari Tanjungbalai ke Dumai.

"Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang merugikan banyak pihak, terutama calon pekerja migran," terang Kasi Humas, AKP Syafrudin.

Pihaknya, akan terus berupaya memutus mata rantai perdagangan orang yang dilakukan secara ilegal. Kasus tersebut pun akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari tindakan itu, tersangka kini dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau pengiriman pekerja migran ilegal. Keamanan dan perlindungan warga negara adalah prioritas utama," tegas Syafrudin. (*)

Baca Sebelumnya

Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Daging Sapi di Jatim Meroket

Baca Selanjutnya

DPRD Trenggalek Ubah Tatib 2020 di Penghujung Tahun, Ada Apa?

Tags:

perdagangan orang TPPO Satreskrim Polres Labuhanbatu Sumut Aekkanopan Modus imigran Ditangkap Pidana penjara

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

SMAN 2 Ratu Labuhanbatu Terima Dana BOSP Rp627 Juta, Kepsek Siapkan Spanduk Info Pengelolaan

2 April 2026 19:01

SMAN 2 Ratu Labuhanbatu Terima Dana BOSP Rp627 Juta, Kepsek Siapkan Spanduk Info Pengelolaan

Jalan Panjang Siahaan CS Finis di MA, PT SMART Didenda Rp8,7 Miliar

29 Maret 2026 16:25

Jalan Panjang Siahaan CS Finis di MA, PT SMART Didenda Rp8,7 Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar