Polres Jember Tangkap 4 Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

28 Jul 2023 09:34

Thumbnail Polres Jember Tangkap 4 Sindikat Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kapolres Jember AKBP Moh Nuhidayat menjelaskan barang bukti hasil penangkapan 4 sindikat penyalahgunaan BBM subsidi, Jumat (28/7/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Polres Jember mengungkap empat sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Jember.

Kepolisian menangkap 5 orang oknum yang menyalahgunakan BBM dengan barang bukti berupa 2 kendaraan roda 4, satu kendaraan roda 3, satu kendaraan roda dua, 15 jerigen, 33 drum dan alat-alat pendukung lainnya yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Ada empat laporan polisi yang kami terbitkan, menindaklanjuti temuan di lapangan yaitu di daerah (kecamatan) Pakusari, Kencong, Puger, dan Umbulsari,” papar AKBP Moh Nurhidayat saat rilis pada Jumat (28/7/2023) siang.

Nurhidayat menjelaskan para tersangka berasal dari sindikat atau kelompok yang berbeda dengan berbagai modus.

Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Modus operandi yang pertama adalah tersangka FR membeli BBM subsidi di SPBU Pakusari menggunakan jerigen yang kemudian dikumpulkan dalam satu penampungan. Kemudian berulang hingga 5 kali pembelian dalam sehari.

Kedua, tersangka MNS membeli BBM subsidi di SPBU Kencong menggunakan mobil APV yang dimodifikasi dengan tambahan tangki, sehingga dapat menampung hingga 200 liter. Kemudian dijual kepada pom mini di wilayah sekitar.

Foto Barang bukti ungkap kasus penyalahgunaan BBM (Foto: Fenna/Ketik.co.id)Barang bukti ungkap kasus penyalahgunaan BBM (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

Ketiga, tersangka IM dan IAP membeli BBM subsidi jenis pertalite menggunakan 4 drum ukuran 200 liter yang diangkut mobil pickup. Lanjutnya akan dijual kembali kepada pom mini.

Baca Juga:
Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Terakhir, tersangka IS mendapatkan kiriman BBM subsidi yang sudah dioplos dari YD, masih DPO, yang kemudian dijual kembali kepada konsumen lain menggunakan kendaraan roda tiga.

Lanjutnya, Nurhidayat menjelaskan pihaknya melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi dan mitra yang terlibat. “Baik SPBU, serta yang memanfaatkan BBM itu karena dijual kembali ke beberapa SPBU mini,” ujarnya.

Mengambil langkah mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya akan berkoordinasi dengan SKK Migas atau pengawas dari SPBU di wilayah Kabupaten Jember. 

“Harapan kami ini tidak terulang, untuk oknum kalau nanti ada kelangkaan BBM otomatis kami akan lakukan lidik ulang,” ujar mantan Kapolres Jombang.

Dari perbuatan tersangka lalu akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 tahun 2023. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(*)

Baca Sebelumnya

Progres Revitalisasi Alun-Alun Tugu Malang Capai 27 Persen, Sudah Ada Pedestrian

Baca Selanjutnya

Turunkan Angka Stunting, BKKBN Jatim Bagikan 1 Juta Telur

Tags:

penyalahgunaan bbm subsidi SPBU polres jember amankan 4 sindikat

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H