Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMP hingga Meninggal Dunia

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: M. Rifat

23 Agt 2023 01:09

Thumbnail Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembacokan Siswa SMP hingga Meninggal Dunia
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dalam Konferensi pers Polres Cianjur, (22/8/2023). (Foto: Humas Polres Cianjur)

KETIK, CIANJUR – Jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pembacokan pada saat tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tawuran pelajar tersebut terjadi pada Jumat (18/8/2023) di Jalan Raya Cibogo, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan petugas Sat Reskrim Polres Cianjur mengamankan 5 orang tersangka pelaku yang berinisial RP (19) dan 4 tersangka pelaku anak yang berinisial CF (14), RA, (15), MDP (13) dan R (16).

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain adalah 1 bilah celurit, 2 bilah parang dan 1 bilah pedang.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (22/08/2023).

Baca Juga:
Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polresta Malang Kota Beberkan Kronologi

Kapolres Cianjur juga menjelaskan kejadian tersebut bermula dari adanya perjanjian antara pelaku dengan korban untuk bertemu dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Saat di TKP terjadi cekcok karena dari korban menolak untuk bergabung dalam kelompok para pelaku sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Samsul Ahmad Rhifai (15) meninggal dunia akibat terkena luka bacok di bagian leher.

“Tidak lewat dari 24 Jam, Polres Cianjur bersama Polsek Sukaluyu berhasil mengamankan seluruh kelima pelaku. Masing masing pelaku memiliki peran, adapun pelaku yang melakukan penganiayaan hingga meninggal yaitu pelaku RP,” jelasnya dilansir dari Humas Polres Cianjur.

Terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang ada di Kabupaten Cianjur untuk bersama-sama peduli terhadap anak-anak dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat, perilaku anak di rumah maupun perilaku anak di sekolah tentunya harus diawasi dengan baik sebagai orang tua.

Baca Juga:
Luncurkan SPMB Jatim 2026! Empat Tahap Seleksi, Gubernur Khofifah Pastikan Lebih Transparan dan Berkeadilan

“Kami juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk lebih peduli terhadap muridnya sehingga peristiwa yang serupa tidak terjadi kembali,” pungkas Kapolres Cianjur menutup pernyataan.(*)

Baca Sebelumnya

Bintang NBA Tampil di Indonesia Arena, Berikut Jadwal FIBA World Cup 2023 di Jakarta

Baca Selanjutnya

Renovasi Ikon Kota Probolinggo, Disiapkan Anggaran APBD Rp 2 Miliar

Tags:

Polres Cianjur Meninggal dunia Siswa pembacokan

Berita lainnya oleh Wandi Ruswannur

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

4 Agustus 2024 06:05

Komitmen Raih Zero Net Emission, KAI Terus Kebut Fasilitas Stasiun Ramah Lingkungan

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

31 Juli 2024 00:05

Atasi Masalah Kotoran Hewan, Mahasiswa KKNT Inovasi IPB Adakan Penyuluhan Pembuatan Pupuk Kompos

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

30 Juli 2024 05:23

Potret Kebersamaan Prajurit TNI Nobar Final Timnas Indonesia U-19 vs Thailand

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

29 Juli 2024 05:52

LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Massal kepada Anak-Anak Lewat Edutrain

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

28 Juli 2024 01:17

Resep Mudah Membuat Sate Jamur, Lezat!

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

27 Juli 2024 10:45

Roadshow Bus KPK, Pemkab Cianjur Gelar Lomba Cerdas Cermat hingga Diskusi Anti Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar