KETIK, BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar konferensi pers untuk mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol yang berhasil ditangani dalam beberapa waktu terakhir. Jumpa pers berlangsung di Markas Kepolisian Polres Brebes, Senin, 1 Juni 2026.
Acara yang dipimpin langsung oleh Wakapolres tersebut merilis empat kasus sekaligus secara transparan kepada awak media.
Wakapolres Brebes, Kompol Ryke Rhimadhila memaparkan secara detail empat perkara utama yang menjadi fokus penanganan penyidik saat ini, di antaranya adalah tawuran antar remaja di Kecamatan Songgom yang menewaskan seorang remaja berinisial AF (17).
Kemudian tindak asusila yang menyasar korban di bawah umur, yang dilakukan pria berinisial IMD (40) terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak Februari hingga Oktober 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.
Kasus itu terungkap setelah korban mengalami trauma psikologis berat dan sempat mengutarakan keinginan mengakhiri hidup kepada keluarganya. Setelah mendapatkan pendampingan, korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Baca Juga:
Polres Brebes Sembelih 7 Sapi Kurban, Salurkan 1.074 Paket Daging ke WargaPelaku diduga memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga serta mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi untuk melancarkan aksinya. Kini IMD telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pencurian dengan Kekerasan (curas), aksi pembobolan minimarket yang terjadi saat malam takbiran Idul Adha di wilayah Pantura Brebes ini dijelaskan Wakapolres.
Pelaku membuka bagian atap menggunakan kunci pas ukuran 8, kemudian masuk melalui plafon yang dijebol dan mengambil ratusan bungkus rokok berbagai merek yang berada di area etalase.
Kasus tersebut pertama kali diketahui saat kepala toko datang membuka gerai sekitar pukul 09.00 WIB. Saat dilakukan pengecekan, kondisi etalase kasir sudah berantakan dan ditemukan lubang pada plafon yang diduga menjadi akses masuk pelaku.
Baca Juga:
Nyambi Jadi Mafia Gas Elpiji di Gudang Sekolah, Oknum Kepsek di Brebes DitangkapSetelah dilakukan inventarisasi, diketahui sebanyak 406 bungkus rokok berbagai merek raib digondol pencuri.
Polres Brebes juga mengungkap kasus tawuran lain yang terjadi di Kecamatan Wanasari pada Maret 2026 lalu. Peristiwa itu bermula dari tantangan duel di media sosial Instagram antara kelompok KARBAK73 dan DOSQ30 yang kemudian berujung bentrokan menggunakan senjata tajam.
Seorang remaja berusia 16 tahun mengalami luka bacok serius hingga meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Polisi juga menyita senjata tajam jenis corbek sepanjang satu meter sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya, Wakapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan, terutama yang mengganggu ketertiban umum dan menghilangkan nyawa orang lain.
Polres juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka pada malam hari guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran susulan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu mempetketat pengawasan ketertiban lingkungan dan khususnya memberikan pengawasan terhadap aktifitas remaja pada malam hari," ungkap Wakapolres.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)