KETIK, BREBES – Polres Brebes menegaskan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Kasat Reskrim AKP Farid Nur Aziz., S.I.K., M.H., M.I.K., menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang beredar, Sabtu 6 Juni 2026.

AKP Farid menjelaskan laporan pengaduan diterima Satreskrim Polres Brebes pada 31 Mei 2026. Sejak saat itu penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan tindakan penyelidikan. Perlu ditegaskan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak benar jika disebut tidak berproses,” ujar AKP Farid.

Langkah yang dilakukan meliputi: pelengkapan administrasi penyelidikan 2 Juni 2026, klarifikasi pelapor dan saksi 5 Juni 2026, permintaan Visum et Repertum dari RSUD Bumiayu, serta koordinasi dengan Dit PPA/PPO Polda Jateng dan Satres PPA/PPO Polresta Banyumas.

Hasil penyelidikan menunjukkan lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas, tepatnya di hotel Kecamatan Purwokerto Timur. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan dilimpahkan ke Polresta Banyumas sesuai kewenangan tempat kejadian.

AKP Farid menegaskan Polres Brebes berkomitmen memberi pelayanan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa membedakan latar belakang. “Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Polres Brebes akan terus berkoordinasi dengan Polresta Banyumas agar proses berjalan baik,” pungkasnya.

Polres Brebes mengapresiasi perhatian masyarakat dan media. Diharapkan semua pihak menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi penyidik bekerja profesional demi kepastian hukum dan keadilan.(*)

Baca Juga:
Polres Brebes Ungkap 4 Kasus Kriminal Menonjol, Tawuran Remaja hingga Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Baca Juga:
Pengamat Hukum Kurnia Saleh Nilai Narasi Kritik terhadap Satgas PKH Berpotensi Bangun Distrust Publik