KETIK, BOJONEGORO – Polres Bojonegoro menggelar press release hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) selama periode Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin, 29Juni 2026.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Bojonegoro.
Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bojonegoro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta keadilan bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
"Penegakan hukum yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kejahatan dapat terjadi karena adanya pelaku yang termotivasi, sasaran yang memungkinkan, serta lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan langkah preventif maupun represif," ujar Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Bojonegoro merilis lima kasus yang berhasil diungkap selama satu bulan terakhir, yakni pencurian kabel tembaga, penyanderaan disertai pemerasan dan penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian telepon genggam, serta tindak pidana aborsi.
Baca Juga:
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Bojonegoro Gelar Ziarah Makam PahlawanKapolres menjelaskan, Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi di sejumlah area menara telekomunikasi (tower provider).
Seorang tersangka berinisial S, laki-laki berusia 28 tahun, warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, diamankan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 30 kilogram kabel tembaga serta satu unit mobil bernomor polisi S 1489 yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.
Kapolres menerangkan, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sejumlah lokasi menara telekomunikasi untuk mengambil kabel tembaga yang kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Baca Juga:
Bhayangkara Cup 2026 U-19 Berakhir, PBV Boma Sapu Bersih Gelar Juara Putra dan PutriAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Satreskrim juga mengungkap kasus penyanderaan, pemerasan, dan penganiayaan yang bermula dari persoalan hubungan asmara.
Peristiwa tersebut terjadi pada 29 April 2026. Korban berinisial WD (43), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sasaran aksi para pelaku yang meminta pengembalian uang yang sebelumnya pernah diberikan oleh mantan kekasih korban.
Korban kemudian dibawa menggunakan mobil sewaan Honda Mobilio dari wilayah Kediri menuju Bojonegoro. Selama perjalanan, korban mengalami penyanderaan dan keluarga korban diminta menyerahkan uang tebusan sebesar Rp20 juta.
Setelah negosiasi, pelaku menerima uang sebesar Rp12 juta sebelum akhirnya korban diturunkan di Terminal Blitar dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Mobilio tahun 2019 dan satu unit telepon genggam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus aborsi melibatkan seorang perempuan berusia 18 tahun yang baru lulus sekolah.
Menurut hasil penyelidikan, perempuan tersebut hamil di luar nikah dari hubungan dengan kekasihnya. Karena merasa malu apabila kehamilannya diketahui keluarga maupun masyarakat, pelaku berupaya menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat-obatan tertentu.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.
Di akhir press release, Kapolres Bojonegoro mengapresiasi dukungan masyarakat dan insan media yang turut membantu pengungkapan berbagai tindak pidana melalui informasi maupun laporan yang disampaikan kepada kepolisian.
"Kami berterimakasih atas keberhasilan pengungkapan kasus ini dan tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan rekan-rekan media. Informasi yang diberikan sangat membantu proses penyelidikan sehingga berbagai tindak pidana dapat diungkap," pungkasnya.(*)