Polres Batu Sebut Karnaval Sound Horeg di Kota Batu Berlangsung Sesuai Kesepakatan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

12 Agt 2025 16:45

Thumbnail Polres Batu Sebut Karnaval Sound Horeg di Kota Batu Berlangsung Sesuai Kesepakatan
‎Rapat koordinasi Polres Batu dengan jajaran Kepala Desa Pujon kidul Kabupaten Malang dalam karnaval Yang berlangsung 10 Agustus 2025 lalu. (Foto: Polres Batu)

KETIK, BATU – Di Kota Batu, beberapa kegiatan karnaval dan bersih desa yang menggunakan sound horeg berjalan dengan aman dan tertib, serta sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Panitia dan Polres Batu. 

Kepala Bagian Operasi Polres Batu Kompol Anton Widodo yang selalu memimpin rapat koordinasi dengan jajaran panitia karnaval, sehingga acara bisa berlangsung dengan aman dan lancar.

‎“Kami hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan kesepakatan yang telah dibuat, seperti contoh Karval di Giripurno terpaksa kami hentikan dan bubarkan karena panitia sudah melanggar jam operasional pukul 23.00 Wib,” ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.

‎Kompol Anton menyampaikan, penanganan karnaval di Giripurno Kecamatan Bumiaji pada 23 Juli 2025 lalu menjadi titik balik. 

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

‎Hal itu menjadi evaluasi lebih mendalam dan diterapkan juga di beberapa tempat dan juga di Festival Bantengan Nuswantro, yang biasanya selesai menjelang pagi, bisa berakhir pada pukul 24.00 WIB.

‎Kompol Anton menyebutkan, 19 kegiatan karnaval dan bersih desa di wilayah hukum Polres Batu yang menggunakan Sound Horeg sudah berjalan dengan aman dan lancar.

‎Namun ke depan masih ada 8 kegiatan lagi yang menggunakan sound sistem. Yaitu di Gunungsari, Tlekung, Punten,Torongrejo, Madiredo, Sukosari, Pandesari dan Batu Art Festival.

‎"Melalui penanganan yang baik, Insyallah kegiatan tersebut akan bisa berjalan dengan lancar serta kami harap pihak panitia juga turut serta membantu sesuai kesepakatan yang dibuat," pungkasnya.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

‎Untuk informasi, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram sound horeg, Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara atau sound system di berbagai kegiatan.

‎SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025. 

‎Dalam SE itu terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara Pengeras suara statis (menetap). 

‎Seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan: maksimal 120 desibel (dBA). Sementara, pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa: maksimal 85 dBA.(*)

Baca Sebelumnya

Polda Jatim Turunkan Tim Jatanras Buru Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN di Lumajang

Baca Selanjutnya

Menteri Dukbangga/BKKBN Jawab Kekhawatiran Penganut Childfree dengan 'Tamasya'

Tags:

Kota Batu Polres Batu Sound Horeg karnaval Sound Horeg Rapat Kordinasi

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar