KETIK, BATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat lima kilogram yang dikirim melalui jalur ekspedisi darat dari luar Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DK (30), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa menjelaskan, barang bukti yang disita berupa lima bungkus ganja dengan berat masing-masing satu kilogram.
Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta. Polisi juga mengamankan pembungkus paket, resi pengiriman ekspedisi, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
“Barang bukti yang sudah kami sita yaitu berupa lima kilogram narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Di sini ada lima bungkus dengan total Rp25 juta, di mana satu bungkus beratnya satu kilogram. Rencananya juga akan diedarkan,” ungkapnya saat konferensi pers, pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Baca Juga:
Bongkar Jaringan Pengedar Ganja Lintas Pulau, Polres Batu Nyatakan Perang Lawan NarkobaIa menambahkan, penyidik masih mendalami barang bukti telepon seluler untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sementara itu, pihak yang mengirimkan paket ganja telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Handphone saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium. Jadi, kami akan dalami lagi apakah masih ada jaringan-jaringan di balik ini semua,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi mengenai pengiriman paket dari luar Pulau Jawa melalui ekspedisi darat yang dicurigai berisi ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi ekspedisi dan mengamankan paket yang dicurigai.
Selanjutnya, polisi melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan barang tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti itu positif merupakan ganja, sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan hingga mengarah pada penangkapan DK pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Baca Juga:
Bursa Pemilihan Ketua KONI Kota Batu Diprotes, Formulir Terbuka Disebut Bak Jebakan Batman“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan cepat. Petugas mendatangi ekspedisi, mengamankan barang, kemudian melakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah barang bukti tersebut benar-benar narkotika golongan I jenis ganja,” ungkap AKBP Panji.
Saat ini, DK telah diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pemberkasan perkara lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (2) undang-undang yang sama beserta ketentuan junctonya.
Ancaman pidana yang disebutkan dalam sangkaan tersebut berupa hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditambah sepertiga.(*)