KETIK, BATU – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Batu berhasil membongkar jaringan perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan pekerja seks komersial kepada pelanggan.

Di saat yang sama, polisi juga mencatat kasus persetubuhan dan kejahatan seksual masih mendominasi penanganan perkara sepanjang semester pertama 2026.

Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengatakan pengungkapan jaringan prostitusi online menjadi salah satu perkara yang paling menonjol selama penanganan kasus pada semester pertama 2026.

Menurutnya, para pelaku menawarkan perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat, kemudian mengatur pertemuan dengan pelanggan di sejumlah penginapan di wilayah Kota Batu.

“Kasus prostitusi online menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian. Kami berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di Kota Batu dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan korban kepada pelanggan,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga:
Temuan 81 Pemilih Meninggal di Kota Batu, Bawaslu Desak KPU Perbarui Data

Ia menjelaskan, tarif yang dipatok kepada pelanggan mencapai Rp2,5 juta untuk sekali layanan. Dari setiap transaksi tersebut, pelaku yang berperan sebagai mucikari memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu.

“Sekali transaksi tarifnya bisa mencapai Rp2.500.000. Dari jumlah itu, mucikari memperoleh bagian sekitar Rp500.000,” katanya.

Selain mengungkap praktik prostitusi daring, Satres PPA-PPO Polres Batu juga mencatat kasus persetubuhan dan eksploitasi seksual masih mendominasi penanganan perkara dibandingkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

AKP Tri Nawang Sari menilai tingginya angka kejahatan seksual tersebut tidak lepas dari penyalahgunaan teknologi digital, khususnya media sosial dan aplikasi percakapan yang dimanfaatkan sebagai sarana mencari maupun menjebak korban.

Baca Juga:
Indonesia City Expo 2026: Panggung Kota Batu Promosikan UMKM, Wisata, dan Peluang Investasi

“Berdasarkan grafik penanganan perkara, kasus persetubuhan dan eksploitasi seksual masih menjadi yang paling dominan. Salah satu penyebab utamanya adalah penyalahgunaan teknologi digital,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, dinas sosial, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dan perdagangan orang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan maupun eksploitasi seksual.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan pencegahan. Masyarakat juga tidak perlu takut melapor ke Unit PPA Polres Batu apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun praktik eksploitasi,” pungkasnya. (*)