Polres Abdya Kembali Amankan Tambang Emas Ilegal, Pelaku Ditangkap

Editor: T. Rahmat

24 Jan 2025 12:47

Thumbnail Polres Abdya Kembali Amankan Tambang Emas Ilegal, Pelaku Ditangkap
Petugas mengamankan barang bukti alat pengolah emas di Babahrot. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) tangkap pemilik dan mengamankan alat pengolah emas ilegal di Desa Blang Dalam, Kecamatan Babahrot.

Kapolres Abdya melalui Kepala Sat Reskrim, Iptu Wahyudi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan dalam upaya memberantas praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di Kecamatan Babahrot.

"Kita tidak neko-neko terhadap tindakan ilegal yang dilakukan. Jika tidak memiliki izin, pasti akan ditindak sesuai dengan hukum," tegas Wahyudi kepada Ketik.co.id, Jumat, 24 Januari 2024.

Foto Pelaku SN (32) warga Babahrot yang telah diamankan ke Mapolres Abdya, Jumat, 24 Januari 2024. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Pelaku SN (32) warga Babahrot yang telah diamankan ke Mapolres Abdya, Jumat, 24 Januari 2024. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Apalagi, ucapnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tambang emas ilegal. Maka oleh sebabnya, Sat Reskrim Polres Abdya tidak segan-segan menindak penambang ilegal.

Wahyudi menjelaskan, pelaku berinisial SN (32) warga Desa Blang Dalam, Babahrot ditangkap pada Senin, 20 Januari 2024 lalu. Saat itu, pelaku membawa 200 karung berisi limbah berkandungan emas dengan menggunakan dump truk Mitsubishi nomor polisi BB 8649 H tanpa dilengkapi surat izin.

Foto Barang bukti truk angkut karung berisi limbah tanah berkandungan emas yang diamankan polisi di Babahrot. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Barang bukti truk angkut karung berisi limbah tanah berkandungan emas yang diamankan polisi di Babahrot. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen dan surat izin yang sah, tambah Wahyudi, personel Unit II Satreskrim langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Abdya untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

"Dari hasil pengembangan dan keterangan, pelaku SN ini membawa limbah tersebut diangkut untuk dijual, dan limbah diperoleh dari gelendong pengolahan di Desa Blang Dalam, Babahrot," sebutnya.

Kemudian pada hari Rabu 22 Januari 2025, personel Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu set gelendong atau alat pengolah emas persis di belakang rumah warga di Desa Blang Dalam.

Atas perbuataannya, pelaku terancam tindak pidana menampung, memamfaatkan, melakukan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin.

Foto Barang bukti alat pengolah emas yang diamankan Sat Reskrim Polres Abdya di Babahrot. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Barang bukti alat pengolah emas yang diamankan Sat Reskrim Polres Abdya di Babahrot. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

Sebelumnya, ucap Wahyudi, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan larangan terhadap praktik perbuatan ilegal seperti tambang emas ilegal yang beroperasi di dalam Kecamatan Babahrot tanpa dibekali izin.

"Kita sudah melakukan imbauan dan juga baru-baru uni ada melakukan penertiban lokasi tambang ilegal beberapa hari yang lalu, namun masih ada juga pelaku yang masih main kucing-kucingan melakukan praktik tambang ilegal. Ini akan kita tindak tegas," sebut Kasat Reskrim Polres Abdya.

Terakhir, Wahyudi juga mengajak semua pihak untuk dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam memberantas tambang emas ilegal, tujuannya untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Abdya. (*)

Baca Sebelumnya

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan

Baca Selanjutnya

Terima Audiensi Lazismu Kabupaten Asahan, Ini Pesan Bupati

Tags:

Emas ilegal Aceh Barat Daya alat pengolah emas Sat Reskrim Aceh

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H