KETIK, BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Polsek Srengat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan perjudian sabung ayam di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Saat petugas mendatangi lokasi, arena ditemukan dalam kondisi sepi tanpa aktivitas perjudian.

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 12.50 WIB, Minggu 18 Oktober 2026, menyusul informasi masyarakat dan laporan melalui layanan darurat 110.

Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, lokasi tersebut sudah tidak digunakan untuk sabung ayam.

Petugas kemudian memusnahkan sejumlah perlengkapan yang ditemukan, berupa kurungan, terpal, dan spons arena. Sementara jam dinding serta lampu diamankan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo dalam laporan kepada Kapolda Jawa Timur menyatakan, hingga laporan disampaikan, petugas belum menemukan dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

Baca Juga:
Ranjau Sabu di Ponggok Terbongkar, Polres Blitar Kota Sita 85,75 Gram dan 1.686 Pil Dobel L

Polisi selanjutnya berencana menelusuri kepemilikan lahan yang diduga pernah digunakan sebagai arena.

Penanganan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas informasi masyarakat. Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pemeriksaan, polisi tetap melakukan penelusuran untuk memperjelas penggunaan lokasi tersebut.

Sementara itu, dugaan awal dalam aduan belum dapat dipastikan sebagai tindak pidana tanpa temuan dan bukti pendukung.

Baca Juga:
Sopir Diduga Bawa Kabur Uang Rp23 Juta Milik Majikan di Blitar, Begini Kronologinya