Polisi Tetapkan 31 Tersangka Ricuh di DPRD Cilacap, Diprediksi Kerugian Rp6,5 Miliar

Jurnalis: Nani Ekowati
Editor: Rahmat Rifadin

20 Sep 2025 10:47

Thumbnail Polisi Tetapkan 31 Tersangka Ricuh di DPRD Cilacap, Diprediksi Kerugian Rp6,5 Miliar
Mobil Dalmas hangus terbakar, salah satu korban dari aksi kerusuhan di Gedung DPRD Cilacap, pada Sabtu 30 Agustus 2025.(Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Kasus kericuhan dan tindakan anarkis saat unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu,30 Agustus 2025, Polresta Cilacap menetapkan 31 orang sebagai tersangka.

Kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar yang meliputi kerusakan sarana prasarana gedung DPRD maupun fasilitas kepolisian.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap menjelaskan bahwa dari total 31 tersangka, terdiri dari 12 di orang dewasa dan 19 lainnya anak-anak. Sebagian tersangka anak tidak ditahan, melainkan diproses dengan mekanisme diversi sesuai aturan peradilan pidana anak.

“Untuk usia dewasa sudah dilakukan penahanan, sedangkan untuk anak-anak tetap diproses hukum, namun tidak dilakukan penahanan. Ada delapan anak yang memenuhi syarat kita lakukan diversi,” ujarnya.

Baca Juga:
PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Kejadian sebelumnya, sejumlah massa melakukan perusakan dan pembakaran dengan melempar batu, kayu, bambu, hingga bom molotov ke arah petugas. Akibatnya, Gedung DPRD terbakar, serta sejumlah kendaraan dinas kepolisian yang ada di halaman kantor DPRD Kabupaten Cilacap ikut dibakar dan dirusak massa.

Adapun fasilitas kepolisian yang rusak antara lain dua unit truk Dalmas, satu unit bus dinas, dua mobil backbone, satu unit double cabin Sat Obvit, serta empat sepeda motor dinas yang terbakar. Selain itu, berbagai ruangan dan kaca Gedung DPRD dipecah serta sejumlah sarana prasarana dijarah massa.

Kombes Pol Budi Adhy Buono menambahkan, salah satu tersangka berperan sebagai admin grup WhatsApp yang memprovokasi massa untuk datang ke Gedung DPRD dan Polresta Cilacap berinisial KD (20) warga Kecamatan Bantarsari telah di amankan bersama seorang pelaku anak yang membuat grup dan dikenakan pasal penghasutan.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kasus ini masih terus kami kembangkan, bahkan dari hasil penyelidikan, KD menyimpan barang hasil jarahan berupa tameng dan kursi di rumahnya,” katanya.

Baca Juga:
Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana maksimal dua belas tahun sesuai peran masing-masing pelaku.

"Kami memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aktor lain di balik kericuhan tersebut. Hingga kini pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pengerusakan, penjarahan, maupun pembakaran fasilitas umum," tandas Kapolresta Cilacap. (*)

Baca Sebelumnya

World Cleanup Day, MAN Aceh Singkil Gotong Royong Bersih Lingkungan

Baca Selanjutnya

Pengamat Lingkungan Sesalkan Kementerian LH Tak Peduli Hari Bambu Dunia

Tags:

Cilacap #aksiricuh DPRD

Berita lainnya oleh Nani Ekowati

Lecehkan Partai-Ketua Umum, Ketua NasDem Cilacap Kecam Pemberitaan Tempo

15 April 2026 21:57

Lecehkan Partai-Ketua Umum, Ketua NasDem Cilacap Kecam Pemberitaan Tempo

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

15 April 2026 14:54

Kepala BPN Cilacap: Sertipikat Elektronik Lebih Aman, Tidak Bisa Dipalsukan Mafia Tanah

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

12 April 2026 22:29

PKBM Annisa Cilacap Gelar TKA Gratis, Ijazah Kesetaraan Bisa untuk Daftar TNI dan Polri hingga Perguruan Tinggi

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

11 April 2026 23:56

Incar Kursi Ketua DPRD, 65 Persen Pengurus Golkar Cilacap dari Generasi Muda

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

11 April 2026 08:49

Wujud Komitmen PDIP Cilacap Peduli, Gelar Pengobatan dan Pemberian Makan Gratis

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

8 April 2026 20:08

KPU Usulkan Tambah Jumlah Dapil di Cilacap untuk Pemilu 2029

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H