Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Surabaya, 26 Paket Sabu Disita

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Gumilang

4 Mar 2025 14:23

Thumbnail Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Surabaya, 26 Paket Sabu Disita
Tersangka kasus narkoba, AP saat diamankan pihak Kepolisian. (Foto: Polrestabes Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang residivis narkoba berinisial A P (39). Warga Dinoyo, Surabaya ini ditangkap petugas kepolisian saat mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Tegalsari, Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan AP sebelumnya pernah ditangkap atas kasus yang sama pada tahun 2017. Proses penangkapan AP dilakukan di dalam kamar rumah kontrakan pelaku berlokasi di Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2, Surabaya.

"Penangkapan dilakukan pada pukul 21.00 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut pihak Kepolisian menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,72 gram yang diakui milik tersangka.," jelas AKBP Suria, Selasa, 4 Maret 2025.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. "Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650.000, serta dua pak plastik klip kosong," ucapnya.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Sampang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Sita 3 Kg Sabu

Foto Barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian dari kontrakan AP. (Foto: Polrestabes Surabaya)Barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian dari kontrakan AP. (Foto: Polrestabes Surabaya)

Hasil interogasi mengungkap bahwa A P mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli narkotika tersebut dalam 2 transaksi berbeda pada hari sama, yakni sebanyak 3 gram seharga Rp3 juta dan 2 gram seharga Rp2 juta.

Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp700.000 untuk setiap gram sabu yang terjual.

"Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dari saudara S dan menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya AP kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hingga saat ini pihak Kepolisian masih mengembangkan kasus ini agar dapat menjerat bandar yang memasok narkoba kepada AP. 

"Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap saudara S yang berperan sebagai bandar," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Batu Paparkan Upaya Wujudkan Mbatu Sae

Baca Selanjutnya

Anggaran Penanganan Banjir Kota Surabaya Capai Rp9,6 Triliun

Tags:

narkoba Residivis Polrestabes Surabaya SABU Keamanan

Berita lainnya oleh Husni Habib

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

29 Juli 2025 11:08

Kolaborasi SMAN 19 Surabaya dan BKKBN Jatim Edukasi Siswa Soal Kesehatan Mental

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

28 Juli 2025 20:20

Awas Screen Time Berlebihan dapat Mengganggu Tumbuh Kembang Anak

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

25 Juli 2025 22:00

Laviere Bar & Lounge Tampilkan Eksplorasi Rasa Berkelas Lewat Bar Takeover Spesial

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

25 Juli 2025 13:48

Kumpul Kenyang di Favehotel Rungkut, Makan Enak Bareng Keluarga dengan Beragam Menu Favorit

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

25 Juli 2025 12:32

Pelindo Tambah X-Ray di Terminal GSN, Tingkatkan Keamanan Pelayaran Laut

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

24 Juli 2025 13:36

ITS Gelar Workshop Gender Action Plan, Dorong Inklusivitas dan Kesetaraan di Kampus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar