Polisi Tangkap Pemerkosa Nenek 73 Tahun di Kota Sorong

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Mustopa

26 Jul 2024 08:23

Thumbnail Polisi Tangkap Pemerkosa Nenek 73 Tahun di Kota Sorong
Team mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Nenek atau Lansia. Foto Humas Polresta Sorong

KETIK, SORONG – Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, Tim Paniki Polsek Sorong Timur dan Tim Resmob Polres Sorong menangkap GYB (26) di SP 3 Kampung Kokoda Warmon Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Rabu (24/07/2024) sekitar pukul 05.30 WIT.

Pada saat penangkapan, TiM Gabungan sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku GYB. 

GYB ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/255/lV/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 12 April 2024, tentang kejadian penganiayaan dan pemerkosaan yang mengakibatkan korban berinisial I (73) meninggal dunia

Korban I merupakan seorang Lansia yang diduga diperkosa dan dianiaya pada Jumat, 12 April 2024 di Kompleks Kokoda Jalan Basuki Rahmat Km 8 Kota Sorong Papua Barat Daya.

Baca Juga:
Persoalan Ekonomi, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Meninggal

Diketahui, korban sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Makassar, namun setelah beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya Penyidik Polresta Sorong Kota telah menangkap pelaku berinisial MT dan mengamankan barang bukti berupa 1 lembar calana panjang.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto melalui Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP. Arifal Utama mengatakan bahwa GYB sebelumnya ditetapkan sebagai buronan setelah pihaknya menangkap MT.

"Pelaku berinisial GYB yang sebelumnya menjadi DPO telah kami tangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan, GYB pun sudah mengakui perbuatannya," ujar Arifal Utama dalam keterangannya, Jumat (26/07/2024).

Baca Juga:
Pengurus K2SBT dan Keluarga Amir Kelsaba Bakal Datangi Polresta Sorong

Ia menambahkan, menurut keterangan pelaku GYB, awalnya pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol melintasi rumah korban dan menendang pintu rumah korban. Pintu rumah terbuka dan pelaku masuk ke dalam rumah korban.

Setelah korban mendengar pintu didorong, korban berjalan ke arah pintu dan mendapati pelaku masuk ke rumahnya. Korban berteriak minta tolong, namun pelaku memukul korban hingga terjatuh di lantai.

"Kemudian karena korban hendak melakukan perlawanan, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan memperkosa korban sehingga korban tidak sadarkan diri," lanjut AKP Arifal.

"Pelaku sempat mengmbil uang milik korban sebesar Rp700.000 sebelum pelaku melarikan diri," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 6 huruf C Junto pasal 15 ayat 1 huruf F dan O UU RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.(*)

Baca Sebelumnya

Dukung Perkembangan Koperasi, Diskopindag Kota Malang Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMKM

Baca Selanjutnya

DPC PDIP Kota Batu Segera Bentuk Tim 9 Usai Kris Dayanti Dapat Surat Tugas

Tags:

Polresta sorong Polsek Sorong Timur Polres Sorong

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H