KETIK, TUBAN – Petugas gabungan menyita 10 botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Dusun Kepanjen, Desa Lajo Kidul, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Selasa pagi, 13 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut diamankan dalam Operasi Minuman Keras (Ops Miras) yang digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi melibatkan personel Polsek Singgahan, Polresta Tuban, TNI, Satpol PP Kecamatan Singgahan, dan perangkat desa.
Kapolsek Singgahan AKP Rukandar memimpin langsung kegiatan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas memeriksa sejumlah rumah dan warung yang diduga menjual minuman keras.
Baca Juga:
Dua Relawan SPPG di Tuban Dipecat Tanpa Alasan, Protes Tak Pernah Terima Kartu BPJS-TKSalah satu lokasi yang diperiksa adalah warung milik perempuan berinisial IS di Dusun Kepanjen, Desa Lajo Kidul.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 botol miras berbagai merek dengan volume masing-masing 620 mililiter.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas dua botol Atlas, dua botol Alexis, dua botol anggur merah (Amer), dua botol anggur putih, dan dua botol Kawa-Kawa.
AKP Rukandar mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran minuman keras sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah Kecamatan Singgahan.
Baca Juga:
DPRD Jatim Tampung Aspirasi Petani dan Petambak Garam di Tuban"Kami melaksanakan kegiatan Ops Miras dengan sasaran warung-warung diduga menjual miras guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Singgahan,” kata Rukandar dalam laporannya kepada Kapolresta Tuban.
Atas temuan tersebut, Polsek Singgahan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tuban untuk menindaklanjuti perkara melalui proses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari pihak Polsek Singgahan akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tuban guna proses sidang tindak pidana ringan atau tipiring,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras maupun minuman beralkohol lainnya.
Rukandar turut mengimbau pemilik warung dan masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras yang melanggar ketentuan hukum.
Menurut dia, peredaran dan konsumsi miras dapat memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik warung dan masyarakat di wilayah Singgahan untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Miras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, kecelakaan, dan tindak kriminal lainnya,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan agar wilayah Kecamatan Singgahan tetap aman dan kondusif.(*)