Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Jombang, Temukan Puluhan Ribu Pil Dobel L dan Sabu

Jurnalis: Syaiful Arif
Editor: Rahmat Rifadin

15 Mei 2025 10:04

Thumbnail Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Jombang, Temukan Puluhan Ribu Pil Dobel L dan Sabu
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satreskoba Polres Jombang, 15 Mei 2025. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Seorang pria yang akrab dipanggil Kipli (32), warga Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, dibekuk aparat kepolisian di rumahnya. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita belasan ribu butir pil dobel L dan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan ini hasil pengembangan kasus dari pengguna narkoba yang lebih dulu diamankan.

“Setelah memeriksa pengguna sabu, kami berhasil menelusuri dan menangkap tersangka Kipli pada Rabu (23/4) sekitar pukul 06.30 pagi. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir pil berbahaya jenis Dobel L dan beberapa paket sabu yang diduga untuk dijual kembali,” jelas Yani, Kamis 15 Mei 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu seberat total 0,94 gram, 26 kantong plastik berisi 25.718 butir pil Dobel L, sebuah timbangan digital, alat isap dari sedotan, plastik klip kosong, sedotan tambahan, dua dompet, sebuah tas ransel hitam, ponsel merek Oppo, serta uang tunai senilai Rp170.000.

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan Kipli mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H, yang kini menjadi buronan (DPO).

Proses transaksi dilakukan dengan sistem ranjauan di sekitar Pasar Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo. Sabu dibelinya seharga Rp1 juta per gram dan dijual kembali dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga Rp550.000.

Lebih lanjut, Kipli juga mengaku diam-diam menyisihkan sebagian pil dobel L dari setiap paket yang ia terima untuk dijual sendiri. Dari total 30 paket yang berisi masing-masing 1.000 butir, ia mengambil 25 butir dari tiap paket dan berhasil mengumpulkan sekitar 450 butir untuk diedarkan secara pribadi.

"Dia menjual satu box isi 100 butir seharga Rp150.000 dan setengah box seharga Rp100.000. Keuntungan yang ia dapat per box bisa mencapai Rp150.000," ungkap Yani.

Baca Juga:
Alsintan Combine Harvester Bantuan Hilang di Jombang, Disperta Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Tak hanya menjadi penjual langsung, Kipli juga berperan sebagai kurir ranjauan dan menerima upah Rp50.000 per gram sabu dan Rp25.000 untuk setiap lotop pil Dobel L yang berhasil ia distribusikan.

Kini, tersangka harus menghadapi jeratan hukum berat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman sangat berat, mulai dari minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkas Yani. (*)

Baca Sebelumnya

Dorong Kemandirian Ekonomi, Disperindag Blitar Siapkan Pelatihan Pelintingan Rokok dari Dana DBHCHT 2025

Baca Selanjutnya

Pemprov Jatim Ajukan Penyertaan Modal di Perusahaan Perseroan Daerah Bank BPR Jatim

Tags:

polres jombang peredaran narkoba narkoba jombang

Berita lainnya oleh Syaiful Arif

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

13 April 2026 13:31

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

10 April 2026 14:25

MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama Terlayani

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

10 April 2026 10:53

Kronologi Kecelakaan Truk Muat Paket Seruduk Truk Pasir di Tol Jombang, Dua Meninggal

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

9 April 2026 07:20

Penghentian Pembangunan Pabrik Ayam di Jombang, DPRD Nilai Ketaatan Perizinan Perusahaan Lemah

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

6 April 2026 14:21

Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PP

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

5 April 2026 14:37

7 Nama Muncul dalam Muscab PKB Jombang 2026, Uji Kompetensi Jadi Penentu Kepemimpinan Partai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H