Polisi Panggil Saksi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Mantan Anak Buah Diana

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Fiqih Arfani

24 Mei 2025 21:48

Thumbnail Polisi Panggil Saksi, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Mantan Anak Buah Diana
Jan Hwa Diana dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 22 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA –  

Kuasa Hukum mantan karyawan CV Sentoso Seal, Krisnu Wahyuono, menilai ditetapkannya Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah semakin menunjukkan titik terang.

"Ada titik terang bagi kami. Karena memang apa yang menjadi statemen dia sebelum-sebelumnya, baik ketika sidak Pak Wamen, audensi dari DPRD, jawabannya ke mana-mana dan tidak mengakui penahanan ijazah," ujarnya di Surabaya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Pihaknya mendukung proses hukum berlaku dan siap sewaktu-waktu kliennya dipanggil sebagai saksi oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

“Teman-teman (mantan karyawan) ini memang tidak berada di dalam satu wilayah, mungkin karena terkendala tidak dapet kerja, seringnya pulang kampung dan lain-lain. Kami tetap dukung kepolisian," ucapnya.

Sementara itu, usai penetapan tersangka Jan Hwa Diana, Polda Jatim mengembangkan kasus penggelapan ijazah mantan karyawan dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menegaskan penyidik segera memanggil sejumlah saksi untuk kepentingan lebih dalam.

"Yang jelas dalam penggeledahan kami menemukan 108 ijazah mantan karyawannya. Semua yang ditemukan itu ijazah SMA dan SMK," katanya.

Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda Jatim

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan satu ijazah korban di dalam brankas khusus di kantor perusahaan. Polisi juga memeriksa rumah Diana dan akhirnya menemukan 108 ijazah eks karyawan lainnya di sana.

Kasus ini terjadi setelah puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.

Diana disangka melakukan penggelapan ijazah, penipuan dan penghilangan barang pribadi karyawan. (*)

Baca Sebelumnya

Bupati Tuban Tegaskan SPMB Sekolah Dasar dan SMP Harus Gratis

Baca Selanjutnya

Jalan di Desa Batoporo Timur Nyaris Longsor, Warga Tutup Sementara Akses Jalan Antar Desa

Tags:

Polda Jatim Jan Hwa Diana Penahanan Ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar