KETIK, MALANG – Seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Malang diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pria berinisial WHS (39). Polisi menyebut tindakan tersebut terjadi berulang kali sejak akhir 2025 hingga April 2026.
Saat ini, tersangka WHS telah diamankan dan ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan dugaan kekerasan seksual itu dilakukan sebanyak beberapa kali di rumah pelaku saat kondisi sedang sepi.
“Korban masih di bawah umur dan kasus ini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” ujarnya saat dikonfirmasi Ketik.com, Rabu, 20 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dan korban diketahui telah saling mengenal sebelumnya. Polisi menyebut tindakan tersebut pertama kali terjadi pada akhir 2025 dan berlanjut hingga April 2026.
Baca Juga:
Ada 25 Kasus Positif Kanker Serviks di Kota Malang, Dinkes Buka Layanan Terapi di 3 PuskesmasKasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kedekatan korban dengan pelaku. Selanjutnya, pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk melakukan konfirmasi.
Setelah dilakukan pendalaman oleh keluarga, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga berlanjut pada proses penyelidikan dan penangkapan tersangka.
Atas perbuatannya, WHS dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP.