Polemik TRK Bangkalan, Kuasa Hukum Disbudpar Anggap Gugatan Salah Alamat

Jurnalis: Ismail Hasyim
Editor: Mustopa

22 Jul 2025 20:02

Thumbnail Polemik TRK Bangkalan, Kuasa Hukum Disbudpar Anggap Gugatan  Salah Alamat
Syarif Kuasa Hukum Disbudpar dan Satpol PP Bangkalan saat memberikan penjelasan pada media (Foto.Ismail Hs/Ketik)

KETIK, BANGKALAN – Polemik pengelolaan Taman Rekreasi Kota (TRK) di belakang Stadion Gelora Bangkalan kembali memanas. Syarif Baskoro, S. Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, menegaskan gugatan yang melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satpol PP adalah salah alamat.

Pokok persoalannya menurut Syari  bukan menyangkut tindakan pemerintah, melainkan konflik bisnis antara pihak penggugat dan CV Putri Bahari, perusahaan yang sebelumnya ditunjuk Koperasi Segar-Segoro untuk mengelola TRK tanpa izin resmi Budpar.

“Hubungan hukumnya jelas antara penggugat dan CV Putri Bahari, bukan dengan Pemkab. Menggugat pemerintah sama saja menagih utang ke pihak yang tidak pernah berutang,” ucap Syarif, Senin 22 Juli 2025.

Ia memaparkan, Disbudpar hanya memiliki kerja sama sah dengan Koperasi Segar-Segoro, dan tidak pernah menyetujui pelimpahan pengelolaan ke CV Putri Bahari, apalagi kepada investor yang kini menggugat.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

"Fasilitas seperti food court dan plengsengan dibangun atas permintaan pihak ketiga, bukan program pemerintah,” tegasnya.

Syarif menilai gugatan yang diajukan dengan dasar pasal perbuatan melawan hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata adalah keliru. Menurutnya, substansi kasus ini masuk ranah wanprestasi, karena menyangkut perjanjian antara penggugat dengan pihak swasta, bukan pemerintah.

“Pasal yang tepat adalah Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata. Ini murni sengketa kontrak. Pemerintah tidak ada hubungan perdata dengan penggugat,” jelasnya.

Terkait pembongkaran warung oleh Satpol PP pada Februari 2025, Syarif menyebut tindakan itu bagian dari penegakan Peraturan Daerah, menyusul temuan praktik asusila di kawasan TRK. 

Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Ustad Munaha di Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Desak Hukuman Maksimal

“Satpol PP menjalankan kewenangan hukum. Tidak bisa digugat secara perdata atas penertiban yang legal,” tegasnya.

Pemkab menegaskan akan menghadapi gugatan ini secara hukum. Namun Syarif menyatakan, pihaknya tetap menghormati upaya penggugat mencari keadilan, meskipun ia menilai gugatan tersebut diibangun di atas kekeliruan fakta dan hukum.

Perlu diketahui pelemik ini berawal dari penggusuran warung food court yang berada di areal Taman Rekreasi Kota (TRK).

Berdasarkan perjanjian kerjasama, investor asal Sampang dengan pihak ketiga tersebut mengaku telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 639 juta untuk pengurukan lahan, plengsengan, pavingisasi, rabat beton dan sarpras food court. 

Para penggugat terdiri dari 4 orang yakni inisial LVV, ASD, AR, dan AW. Mereka menuntut 5 pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan di TRK. Kelimanya yakni CV Putri Bahari, Koperasi Segar Segoro, Koperasi Gerbang Madura Sejahtera, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Kuasa Hukum dari Investor atau penggugat, Fajar Atho’illah Sudaryanto menjelaskan, kliennya belum menerima pembayaran sama sekali pasca selesainya proyek pembangunan di areal TRK Bangkalan. Padahal terikat pada perjanjian kontrak kerjasama tertanggal 13 Maret 2021.

Menurutnya, keberadaan kliennya justru tidak dianggap, karena sebagai investor dalam pembangunan areal TRK tidak diberikan tembusan pemberitahuan saat penggusuran warung food court.

"Klien saya tidak tahu alasan peralihan pengelolaan dari Koperasi Segar Segoro kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera. Juga tidak mengetahui alasan dilakukan penggusuran warung food court di TRK Bangkalan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait kami gugat. Termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan dan Satpol PP Bangkalan," ungkapnya.(*)

Baca Sebelumnya

‎Mahasiswi Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Kecelakaan di Kota Batu

Baca Selanjutnya

Gerald Vanenburg Pantau Calon Lawan Indonesia di Semifinal AFF U-23, Thailand atau Vietnam?

Tags:

Polemik TRK Investor menggugat Kuasa hukum salah alanat

Berita lainnya oleh Ismail Hasyim

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

12 April 2026 14:03

Usai Klarifikasi di KPK, Haji Her Disambut Antusias Warga di Blega

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

10 April 2026 08:02

Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Disorot, LSM Kritik Keras Kinerja Kejaksaan

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

8 April 2026 17:33

Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

7 April 2026 14:23

Cukup Bayar Rp75.600 per 9 Bulan, Pekerja Informal Bisa Nikmati Perlindungan Penuh Jamsostek

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

6 April 2026 22:25

Ulama Se-Madura Raya Usulkan Muktamar NU Ke- 35 di Demangan Bangkalan

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

6 April 2026 15:31

Saksi IF Dinilai Tak Memberatkan 3 Terdakwa Dugaan Penyimpangan Aset BUMD Bangkalan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar