KETIK, TUBAN – Polemik pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Bangilan senilai Rp24,9 miliar mulai mereda.

Komisi 1 DPRD dan Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban memastikan seluruh poin kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tetap diakomodasi dalam site plan proyek APBD 2026.

Sebelumnya, warga dan Pemerintah Desa Bangilan resah.

Mereka khawatir dua fasilitas utama dalam MoU, yakni pembangunan gedung BUMDes dua lantai dan lapangan bola voli, dihapus dari rencana kerangka acuan kerja rekanan PT Defani Energi beralamatkan di Surabaya.

Keresahan warga desa muncul setelah beredar informasi bahwa site plan terbaru tidak lagi mencantumkan kedua fasilitas khususnya gedung BUMdes dua lantai.

Baca Juga:
Proyek RTH Bangilan Tuban Rp24,9 M Picu Polemik, Warga Resah Janji di MoU Hilang dari Site Plan

Kekhawatiran warga juga membandingkan proyek RTH Jatirogo yang terbengkalai sepi pengunjung. 

Ketua Komisi 1 DPRD Tuban dari Fraksi Golkar, Suratmin, menegaskan tidak ada poin MoU yang diabaikan pemerintah daerah.

"Hasil konfirmasi dengan OPD terkait, tidak ada poin MoU yang hilang. Gedung BUMDes dan sarana olahraga sudah dianggarkan," tegas Suratmin saat dikonfirmasi, Senin 24 Agustus 2026

Suratmin menambahkan, perencanaan RTH Bangilan sudah disesuaikan dengan petunjuk Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.

Baca Juga:
4 Kali Terbakar, Damkar Desak Kilang Pertamina Rosneft Tuban Perkuat Sistem Proteksi dan Miliki Armada Sendiri

Tujuannya agar proyek RTH memberi dampak multiplier effect positif untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes), UMKM, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ia juga merespons kekhawatiran proyek tak sejalan dengan kesepakatan awal atau MoU dengan pemdes Bangilan.

Menurutnya, anggaran pembangunan dan pemeliharaan RTH Bangilan sudah disiapkan agar fasilitas bisa dijaga dan tidak bernasib sama seperti RTH Jatirogo.

"Untuk anggaran pemeliharaan juga sudah di anggarkan, tinggal menyesuaikan pos anggaran di OPD mana, sebab ada ketentuan yang haruss diperhatikan termasuk luas lahan terbuka berapa tertutup berapa dst," tutupnya 

Senada dengan Legislatif, Kepala Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyanto, memastikan fasilitas diusulkan warga tetap masuk kerangka acuan kerja atau KAK pra pelaksanaan pembangunan infrastruktur publik tersebut.

"Untuk pembangunan lapangan voli dan gedung kantor BUMDes, insyaAllah sudah masuk dalam perencanaan pembangunan RTH Kecamatan Bangilan," jelas Agung.

Namun ditanya lebih detail soal spesifikasi gedung BUMDes yang diusulkan berukuran 10x20 meter dua lantai, Agung belum memberikan jawaban rinci.

Di konfirmasi terpisah, Sekda Tuban Budi Wiyana, juga belum memberikan respon terkait komitmen pemkab untuk menjaga poin - poin MoU dengan pemdes Bangilan.

Pasalnya, adanya MoU antara warga dengan pemkab dianggap sebagai bentuk kepercayaan warga saat pelepasan aset desa tersebut.

Disisi lain, informasi justru belum sinkron selaku pemenang kontrak PT Defani Energi salah satu karyawan perusahaan tersebut, Khoirul Anam mengaku belum mengetahui detail site plan proyek jumbo tersebut.

Bahkan, Ia mengaku hanya sebagai pekerja biasa dan menyarankan agar konfirmasi teknis ditanyakan langsung ke Dinas PUPR-PRKP.

"Mohon maaf, saya hanya sebagai pekerja. Sebagai Petugas K3 dan Logistik untuk proyek tersebut. Untuk konfirmasi hal tersebut alangkah baiknya di sampaikan kepada Dinas terkait sebagai pemberi kerja bapak," tuturnya 

Hingga kini, Pemdes dan warga Desa Bangilan masih menunggu sosialisasi resmi draf site plan terbaru melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Dengan adanya forum sosialisasi diharapkan menjadi ruang untuk memastikan aspirasi warga diakomodasi sebelum pengerjaan fisik RTH Bangilan berjalan penuh.(*)