KETIK, BOJONEGORO – Polemik proyek perumahan di Desa Kelampok, Kecamatan Kapas, kembali memanas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro, Kamis, 7 Mei 2026. Sejumlah persoalan mulai dari hak konsumen, legalitas perizinan proyek, hingga dugaan pungutan tambahan Rp10 juta menjadi sorotan dalam forum tersebut.
Hearing berlangsung di kantor DPRD Bojonegoro dan dipimpin Ketua Komisi A, Choirul Anam. Rapat dihadiri jajaran Komisi A DPRD Bojonegoro, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Camat Kapas, Kepala Desa Kelampok, kuasa hukum konsumen Sujito SH & Partners, serta pihak pengembang.
Dalam forum itu, Choirul Anam menegaskan DPRD hadir untuk mengawal kepentingan seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pembeli rumah maupun pihak pengembang. Namun, ia menekankan hak konsumen harus menjadi prioritas utama agar persoalan tidak terus berlarut.
“Pengembang juga masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Kalau user sudah membeli, maka haknya berupa sertifikat harus segera diserahkan,” tegas Choirul Anam.
Ia menjelaskan, persoalan teknis dan administrasi perizinan menjadi ranah dinas terkait bersama pihak pengembang. Sementara Komisi A DPRD Bojonegoro fokus mendorong penyelesaian hak-hak masyarakat agar situasi tetap kondusif.
Baca Juga:
Komisi B DPRD Bojonegoro Soroti Program Gayatri hingga Proyek Pasar Rp80 MiliarKuasa hukum konsumen, Sujito SH, menyebut persoalan yang dihadapi para pembeli rumah sebenarnya cukup sederhana, yakni meminta pengembang memenuhi hak konsumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila sertifikat rumah sudah tersedia, maka pengembang wajib segera menyerahkannya kepada para pembeli. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya pungutan tambahan sebesar Rp10 juta yang disebut tidak tercantum dalam memorandum maupun perubahan nota kesepahaman (MoU).
“Permintaan kami sederhana. Sertifikat segera diserahkan dan uang-uang yang tidak prosedural dikembalikan kepada user,” ujar Sujito.
Dalam hearing tersebut, pimpinan rapat juga memberikan tenggat waktu penyelesaian masalah. Para pihak dijadwalkan kembali menghadiri pertemuan lanjutan pada 18 Mei 2026 untuk menyampaikan perkembangan penyelesaian persoalan.
Baca Juga:
Fraksi PKB Bojonegoro Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan PekerjaSujito mengungkapkan pihaknya telah mengirim surat kepada sejumlah instansi guna menelusuri legalitas proyek perumahan tersebut. Surat itu ditujukan kepada dinas perizinan, DPU Bina Marga, DLH, serta instansi terkait lainnya.
Dari hasil komunikasi yang dilakukan, kata dia, sebagian besar instansi mengaku belum pernah menerima pengajuan izin proyek dari pihak pengembang. Namun, terdapat keterangan berbeda dari Dinas PKP Cipta Karya yang menyebut surat terkait proyek tersebut telah diterbitkan.
Kondisi itu dinilai memunculkan pertanyaan terkait proses penerbitan izin proyek perumahan di Desa Kelampok. Sujito menegaskan seluruh tahapan administrasi seharusnya berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau aturannya melarang, semestinya izin tidak bisa keluar. Karena itu kami meminta ada kejelasan hukum terkait persoalan ini,” pungkasnya. (*)