Polemik Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024, Pemkab Sleman Akan Konsultasi ke Kemendagri

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

30 Mar 2024 09:35

Thumbnail Polemik Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024, Pemkab Sleman Akan Konsultasi ke Kemendagri
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sleman R Budi Pramono. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pelantikan terhadap 39 orang PNS Pemkab Sleman masih menuai pro dan kontra hingga saat ini. Seperti diketahui Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada 22 Maret 2024 lalu melantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Kepala Sekolah.

Pelantikan ini menuai kontroversi karena Kabupaten Sleman termasuk salah satu daerah yang beberapa bulan lagi akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada). Yakni Pilkada Serentak pada 27 November 2024.

Jika merujuk pada pasal 71 Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pelantikan tersebut berpotensi melanggar aturan karena dilakukan sudah melebihi batas akhir pelantikan.

UU tersebut antara lain mengatur bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga:
Pasca OTT KPK Kemendagri Turun Gunung ke Tulungagung, Pastikan Pelayanan Tak Lumpuh

KPU Sleman telah menetapkan jadwal Pilbup Sleman 2024, di mana jadwal penetapan pasangan calon di Pilkada Sleman dilakukan tanggal 22 September 2024. Sehingga, jika dihitung sesuai dengan Undang- undang nomor 10/tahun 2016, bupati Sleman sebenarnya sudah tidak boleh melakukan melakukan mutasi sejak 22 Maret 2024 kecuali jika mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

"Regulasi mengenai hal itu juga ada dalam PKPU nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Walikota dan Wakil Walikota. Dimana pasal 89 ayat 1 disebutkan bahwa bakal calon selaku petahana dilarang melakukan pergantian jabatan atau penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai masa akhir jabatan. Kecuali mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri," ujar Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Sleman, Aan Mukhlisoh. 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Hasto Karyantoro SIP  mempertanykan ada tidaknya izin dari Kemendagri dalam pelantikan tersebut. 

"Kalau tidak ada izin, patut diduga sudah melanggar karena dalam UU sudah jelas bunyinya,” sebutnya dalam diskusi terbatas Anggota DPRD Kabupaten Sleman hari Selasa (26/3/2024) lalu.

Baca Juga:
Lantik Pengurus Wilayah IKA UNAIR! Gubernur Khofifah: Alumni Sebagai Orkestrator Kolaborasi Satukan Keilmuan dan Pengalaman Profesional

Sejauh ini belum ada langkah kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam mensikapi persoalan ini.

Sementara beberapa wilayah lain yang melakukan pelantikan pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 terpantau memilih membatalkan pelantikan tersebut. Di antaranya Bupati Pasaman Barat, Bupati Pesisir Selatan, Bupati Toraja Utara.

Disebutkan pembatalan surat keputusan pelantikan tersebut dikarenakan ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih.

Pemkab Sleman Akan Konsultasi ke Kemendagri

Kepada Ketik.co.id Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sleman R Budi Pramono, Jumat (29/3/2024) menyampaikan semula pelantikan dilakukan berdasarkan konsultasi lisan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai batas akhir pelantikan secara normal pada tanggal 22 Maret 2024.

Dengan gejolak yang ada, Budi Pramono mengaku telah berencana besok Senin (1/4/2024) akan melakukan konsultasi ke Kemendagri. Meski begitu Budi Pramono tidak bisa menjawab ketika di tanya bagaimana dengan produk hukum yang dihasilkan oleh para pejabat yang dilantik dengan prosedur yang melanggar ketentuan aturan perundangan.

"Kita lihat nanti usai kita konsultasi ke Kemendagri terkait pelantikan ini," pungkas Budi. 

Baca Sebelumnya

Kejam! Suster Asal Surabaya Aniaya Anak Selebgram Kota Malang

Baca Selanjutnya

Berbahaya! Ini Dampak BBM Tercampur Air Bagi Motor

Tags:

pelantikan 22 Maret 2024 Kemendagri Gubernur DIY Sekda DIY Kapolda DIY Kajati DIY Bupati Sleman Kajari Sleman BKPP Pemkab Sleman KASN Pilkada 2024

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H