Polemik Pajak Reklame SPBU di Surabaya, Ini Kata Legal Hiswana Migas

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

9 Agt 2025 18:00

Thumbnail Polemik Pajak Reklame SPBU di Surabaya, Ini Kata Legal Hiswana Migas
Legal Hiswana Migas DPC Surabaya, Ben Hadjon saat diwawancarai, Sabtu, 9 Agustus 2025. (Foto: Dokumen Pribadi)

KETIK, SURABAYA – Penetapan pajak reklame terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Surabaya masih berpolemik. Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) menilai dasar penarikan pajak atas tampilan kanopi SPBU, khususnya yang berwarna merah sebagai sesuatu yang tidak objektif dan tidak proporsional serta tidak berdasar.

"Masalah ini berawal dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) pada tahun 2023 yang menghitung pajak reklame di SPBU Pertamina di Surabaya secara mundur hingga lima tahun ke belakang, yakni sejak 2019," ucap Legal Hiswana Migas DPC Surabaya, Ben Hadjon, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Hiswana Migas telah mengajukan keberatan melalui surat sebanyak empat kali, namun dari empat surat keberatan tersebut hanya dua surat yang mendapat tanggapan dari Pemkot Surabaya yang pada pokoknya menolak keberatan dari Hiswana Migas dengan alasan merujuk pada Pasal 1 angka 39 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.

“Norma yang menjadi rujukan ternyata bersifat abstrak dan tidak konkret. Hal ini memicu polemik karena setiap pihak bisa memiliki penafsiran berbeda,” ujar Ben Hadjon.

Ben Hadjon menyoroti penerapan pajak mundur sejak 2019, padahal Perda Nomor 7 Tahun 2023 baru berlaku pada tahun tersebut, yakni tahun 2023.

“Ini jelas melanggar asas larangan berlaku surut (Retrokatif). Bagaimana mungkin aturan yang baru keluar di 2023 diterapkan untuk menagih pajak sejak 2019,” tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya pekan lalu, Hiswana Migas menghadirkan ahli Dr. Titik Puji Rahayu, S.Sos, M.Kom, PhD, Kepala Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga. Ia menegaskan bahwa warna merah pada kanopi SPBU Pertamina bukan bagian dari logo komersial atau promosi.

“Warna merah melambangkan identitas negara, merah-putih, karena Pertamina adalah BUMN. Menafsirkan warna ini sebagai reklame adalah keliru,” ungkapnya. Pada bagian lainnya Ben Hadjon juga sependapat dengan pandangan ahli tersebut karena warna merah pada kanopi SPBU Pertamina bukan merupakan Corporate Colour Pertamina sehingga warna merah tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai reklame. Konsekwensinya warna merah pada kanopi SPBU Pertamina tidak dapat dijadikan dasar untuk perhitungan besarnya pajak reklame SPBU di Surabaya.

Hiswana Migas juga menyoal ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 Pasal 9 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa penghitungan reklame hanya berlaku pada logo, warna, gambar, dan tulisan paling luar yang membentuk bidang persegi panjang.

Pasal ini dimaksudkan untuk membatasi objek pajak reklame pada elemen visual terluar yang memiliki fungsi promosi.

Ben Hadjon kemudian mempertanyakan penghitungan pajak reklame pada sisi kanopi yang tidak terlihat atau diakses publik, seperti yang berdempetan dengan tembok.

“Di mana unsur promosinya, Ini adalah cacat secara substansi dan tidak obyektif,” tambahnya.

Ketentuan ini dikatakan Ben Hadjon, tidak berubah meskipun Perwali tersebut telah direvisi tiga kali. Di lapangan, terjadi tindakan  penyilangan logo Pertamina di beberapa SPBU, yang dinilai Hiswana Migas merugikan karena menciptakan persepsi negatif di mata publik.

“Penyilangan logo tanpa penjelasan bisa menimbulkan persepsi negatif di mata publik.  Masyarakat bisa berpikir bahwa SPBU melakukan pelanggaran atau kecurangan. Ini merugikan klien kami,” kata BenHadjon.

Polemik ini juga berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya menerbitkan SKPDKB ke 95 SPBU sejak 2019 sebagaimana yang disampaikan oleh perwakilan dari Bapenda Surabaya. Namun, hingga kini, dokumen resmi rekomendasi BPK belum pernah diperlihatkan dalam rapat resmi.

“Jika ini benar temuan BPK, seharusnya ada dokumen tertulis. Tapi kami belum pernah melihatnya,” ujar Ben Hadjon.

Hiswana Migas juga membandingkan penerapan aturan ini dengan daerah lain, seperti DKI Jakarta. Meskipun definisi reklame dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 DKI Jakarta sama persis dengan Perda Surabaya, penerapannya berbeda. “Hanya Surabaya yang menarik pajak dari warna kanopi SPBU. Ini soal penafsiran yang keliru,” kata sumber yang enggan ⁷disebutkan namanya.

Total nilai pajak kurang bayar yang ditagihkan kepada 95 SPBU mencapai sekitar Rp26,023 miliar. Hingga kini, belum ada SPBU yang memenuhi kewajiban pajak tersebut karena masih menunggu kepastian hukum. Hiswana Migas menyatakan bahwa pembahasan lanjutan masih menunggu jadwal dari Pimpinan Komisi B DPRD Kota Surabaya. (*)

Baca Juga:
Selamat Capt! Rizky Ridho Resmi Jadi Ayah, Bagikan Momen Gendong Sang Buah Hati
Baca Juga:
Tumbuh 16 Persen, KAI Daop 8 Surabaya Angkut 3.09 Penumpang Selama Triwulan I 2026
Baca Sebelumnya

Prajurit Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior! Ini Reaksi Keras DPR dan Penjelasan TNI

Baca Selanjutnya

Kemenko PM Gandeng Perguruan Tinggi di Malang Bangun Migran Center

Tags:

Pajak reklame Pom Bensin Pom Bensin SPBU di Surabaya surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar