KETIK, SURABAYA – Penagihan dan upaya penarikan mobil milik warga Surabaya oleh bagian collector memicu polemik. Mobil mewah jenis Lexus RX350 milik Andy Pratomo, warga Mojoklangru Wetan disebut hendak ditarik paksa oleh pihak eksternal leasing meski kendaraan tersebut diakuinya dibeli secara tunai.

Peristiwa itu bergulir memanas menyusul ditemukannya dugaan ketidaksesuaian data atau manipulasi dokumen pembiayaan milik BFI Finance. Ini bermula pada November 2025, sejumlah orang debt collector mendatangi rumah Andy dengan tuduhan menunggak angsuran lebih dari enam bulan. Andy menepis tudingan dan menegaskan tidak memiliki tagihan.

“Mobil ini saya beli cash di Jakarta pada September 2025 senilai Rp1,3 miliar. Semua bukti lengkap, mulai dari kuitansi, faktur, hingga BPKB ada di tangan saya. Tapi mereka tetap arogan dan memaksa masuk ke rumah,” ujar Andy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 24 April 2026.

Polemik itu sempat dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk mediasi. Dalam forum tersebut, pihak leasing menunjukkan fotokopi sertifikat fidusia atas nama Adi Hosea sebagai dasar penarikan. Namun, saat dicocokkan, ditemukan kejanggalan fatal pada dokumen.

Dalam dokumen leasing, kendaraan yang diagunkan tertulis tipe Lexus RX250, sedangkan mobil milik Andy adalah tipe Lexus RX350. Meski nomor rangka (VIN) dan nomor mesin identik, perbedaan tipe ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik "data palsu" atau manipulasi sistem pembiayaan.

Baca Juga:
Kantor ESDM Jatim Digeledah Lagi! Ini Barang Bukti Tambahan yang Ditemukan Penyidik Kejati

Kepastian legalitas Andy diperkuat setelah pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo, yang menyatakan fisik kendaraan dan dokumen kepemilikan Andy sah sesuai data resmi negara.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menegaskan tindakan tersebut memiliki unsur pidana. Ia merujuk pada Pasal 448 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 17 ayat (1) terkait percobaan tindak pidana.

“Upaya pemaksaan, intimidasi dan penggunaan data yang diduga tidak valid ini harus diproses hukum. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT,” tegas Ronald. 

Selain menempuh jalur kepolisian, Andy berencana melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI. Ia berharap ada audit menyeluruh terhadap tata kelola data di sektor pembiayaan agar masyarakat tidak menjadi korban oknum nakal di masa depan.

Baca Juga:
Universitas Ciputra Akselerasi Wirausaha Muda Lewat Kolaborasi Sekolah dan UMKM

Sementara itu, dihubungi terkait peristiwa ini secara terpisah, Manajer Aset BFI Kantor Cabang Ngagel Surabaya Nur Wahyu memberikan komentar singkat. Ia menyampaikan pihaknya masih melakukan koordinasi di internal perusahaannya.

“Saat ini kami masih berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Kami di BFI Finance berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik,” ujar Nur Wahyu. (*)