KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dari operasi yang dilakukan, polisi berhasil menyita sekitar 1.281.864 liter BBM ilegal, menangkap 169 tersangka, serta mengamankan 98 unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho, di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin 27 Juli 2026.

Kapolda mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan terpadu jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Polairud, serta seluruh Polres di wilayah hukum Polda Sumsel.

"Selama periode Januari sampai Juli 2026, kami berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM ilegal dengan total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.281.864 liter BBM, menangkap 169 tersangka, serta menyita 98 dari 107 kendaraan yang digunakan dalam tindak pidana tersebut," ujar Sandi.

Baca Juga:
Usai Hilang Sejak Isya, Bocah Penghuni Panti Asuhan Ditemukan Tewas di Waduk Kemuning

Dari hasil penindakan, Ditreskrimsus Polda Sumsel menangani 25 laporan polisi, terdiri atas 24 kasus BBM non-subsidi dan satu kasus BBM subsidi, dengan 43 tersangka serta barang bukti 600.800 liter BBM.

Sementara itu, Direktorat Polairud menangani tiga laporan polisi dengan seorang tersangka, menyita 21.662 liter BBM dan dua unit kendaraan.

Adapun jajaran Polres di bawah Polda Sumsel menangani 49 laporan polisi, menetapkan 60 tersangka, mengamankan 391.922 liter BBM, serta menyita 47 unit kendaraan.

Secara keseluruhan, Polda Sumsel mencatat 96 laporan polisi, dengan rincian 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), 24 perkara telah memasuki tahap II, satu perkara dihentikan (SP3), dan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga:
Dandim 0402/OKI-OI Sambangi Desa Tebedak, Apresiasi Keluarga Calon Prajurit TNI dan Tinjau Sejumlah Proyek Pembangunan

Selain pengungkapan distribusi BBM ilegal, Polda Sumsel juga menindak praktik illegal refinery atau kilang minyak ilegal. Hingga Juli 2026, tercatat 10 kasus illegal refinery, terdiri atas satu kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel dan sembilan kasus di wilayah Polres Musi Banyuasin.

Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 12 tersangka, sementara tiga perkara telah dinyatakan P21. Barang bukti yang diamankan mencapai 125.320 liter BBM. Pada salah satu pengungkapan, empat kendaraan yang digunakan pelaku hangus terbakar di lokasi kejadian.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik ilegal dilakukan bersamaan dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

"Melalui Permen Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur rakyat yang sebelumnya belum memiliki legalitas kini diberikan ruang untuk dikelola secara resmi melalui koperasi, BUMD maupun UMKM yang telah ditunjuk. Harapan kami, yang sebelumnya ilegal dapat bertransformasi menjadi legal sehingga mampu mendukung program ketahanan energi nasional," kata Sandi.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian akan tetap menindak tegas seluruh aktivitas migas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi ketentuan, tentu akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap seluruh stakeholder dan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar program ketahanan energi nasional dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Sumsel juga menampilkan 51 unit kendaraan sebagai barang bukti, terdiri atas 9 kendaraan roda empat, 26 kendaraan roda enam, dan 16 kendaraan roda sepuluh, yang diduga digunakan dalam jaringan distribusi BBM ilegal di berbagai wilayah Sumatera Selatan.(*)