Polda Jatim Tetapkan Jan Hwa Diana Tersangka Penggelapan Ijazah

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

22 Mei 2025 22:03

Headline

Thumbnail Polda Jatim Tetapkan Jan Hwa Diana Tersangka Penggelapan Ijazah
Polda Jatim menunjukkan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal yang ditahan Jan Hwa Diana, Kamis, 22 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Jan Hwa Diana kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus penggelapan ijazah 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang ditangani Polda Jatim.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim melakukan gelar perkara laporan mantan pegawai dari Jan Hwa Diana.

"Betul kami menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka JD (Jan Hwa Diana)," ucap Wadir Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Kamis, 22 Mei 2025 malam.

Suryono mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan dengan membawa tersangka Diana ke rumahnya di Jalan Prada. "Dari sana kami menemukan ijazah dari semua mantan karyawan CV Sentoso Seal," ungkapnya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 108 ijazah dari mantan karyawan Jan Hwa Diana. "Kami temukan didalam rumah pelaku," bebernya.

Sebelumnya, Jan Hwa Diana telah menyandang status tersangka sejak 9 Mei 2025, dalam kasus pengerusakan mobil, yang penyidikannya ditangani oleh Polrestabes Surabaya. 

Menyandang status tersangka di 2 kasus yang berbeda, Jan Hwa Diana tetap ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. "Cuman saat dibutuhkan pemeriksaan di Polda Jatim akan kami bantarkan untuk pemeriksaan," jelas Suryono.

Suryono mengaku masih akan memeriksa beberapa saksi lagi terkait kasus penggelapan ijazah yang dilakukan pelaku. "Kami memeriksa beberapa saksi lagi, untuk pengembangan," ungkapnya.

Saat disinggung tersangka lainnya, Suryono mengaku belum ada tersangka lainnya. "Masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi dulu untuk perkembangan selanjutnya," terangnya.

Dengan ditetapkan tersangka, polisi menjerat Jan Hwa Diana dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman 4 tahun penjara minimal," pungkas Suryono.

Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.

Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.

Sebagai informasi, penggeledahan sebelumnya, Kamis, 15 Mei 2025, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal.

Saat ini, ada sekitar 20 saksi diperiksa, termasuk para mantan karyawan, karyawan aktif, serta ketiga terlapor. Dalam waktu dekat, jika diperlukan pihak Polda Jatim segera memanggil saksi tambahan. (*)

Baca Juga:
Kapolsek Kartoharjo Polres Madiun Kota Turun Jalan, Amankan Acara Halal Bihalal Perguruan Silat

Baca Juga:
Komitmen Jaga Kondusivitas, Manajemen Persebaya dan Arema Duduk Bersama di Polda Jatim
Baca Sebelumnya

Datang Terlambat, Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Penuhi Panggilan Kepolisian

Baca Selanjutnya

Tanpa Penonton, Laga Arema FC vs Semen Padang Diamankan 800 Personel

Tags:

Jan Hwa Diana Penahana Ijazah CV Sentoso Seal kejahatan Polda Jatim Ditreskrimum Polda Jatim Kejahatan penahana ijazah

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar