Polda Jatim Tangkap Direktur PT BWN, Kasus Penipuan Pembangunan Apartemen

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

10 Jun 2024 23:01

Thumbnail Polda Jatim Tangkap Direktur PT BWN, Kasus Penipuan Pembangunan Apartemen
Polda Jatim tunjukkan beberapa barang bukti dari tersangka Hartono atas dugaan penipuan pembangunan apartemen, Senin (10/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian unit apartemen, direktur PT. BWN Hartono alias Budi ditangkap Polda Jatim.

Perbuatan pelaku membuat korban berinisial LD mengalami kerugian mencapai Rp342,1 Juta. "Dia menawarkan proyek pembangunan apartemen kepada korban di kawasan Mulyorejo. Kerugian cukup banyak korban ada 100 lebih," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan, kasus ini dilaporkan korban LD pada Maret 2023 lalu. Bermula saat tersangka Hartono alias Budi menawarkan proyek pembangunan apartemen pada Maret 2017 lalu.

Saat itu dia mengadakan acara pengenalan produk di salah satu mal Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Saat itu tersangka melakukan pengenalan progres akan dibangunya apartemen yang beralamat di Jalan Kejawan Putih Tambak Mulyorejo, Surabaya.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Audiens yang hadiri adalah berbagai broker properti yang akan membantu melakukan penjualan.

Tersangka menjelaskan secara lisan kepada pelapor bahwa apartemen berada di lokasi cukup strategis. Berada di tengah kota dekat dengan mal dan kampus. Selain itu tersangka juga menawarkan harga lebih murah dan inhouse.

"'Sehingga pelapor tertarik memesan unit apartemen. Korban tertarik membayar 36 kali sejak 2017 hingga 2020," ungkapnya.

Namun, saat tahun 2020 unit apartemen tidak kunjung dibangun. Di lokasi juga tidak ada pembangunan sama sekali. Korban dan tersangka sempat bertemu. Namun, tersangka beralasan masih pengurusan surat IMB dan pembebasan lahan.

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur

Pihak korban juga sudah melakukan somasi dua kali. Namun tidak ada tanggapan kemudian korban melapor ke Polda Jatim. "Lokasi yang dimaksud masih tanah milik orang lain. Kerugian korban Rp342 juta," tuturnya.

Perwira dengan dua melati di pundak ini menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sudah ada 112 orang pembeli unit apartemen. Dengan total kerugian sekitar Rp8,2 miliar.

"Jadi tanah itu memang belum dibebaskan. Dia meyakinkan korban dengan iming-iming brosur harga lebih murah," bebernya.

Terkait uang yang didapat, lanjut Wahyu, masih dilakukan pendalaman. "Masih didalami. Pengakuan uang dipakai untuk pengurusan pajak," tegasnya.

Sementara tersangka Hartono mengaku tidak ada niatan untuk menipu. Uang dari korban digunakan untuk operasional. Pihaknya mengaku sudah mengembalikan uang kepada 70 korban dari 125 user dan sisanya yang belum terbayar total Rp5, 6 miliar.

"Demi Allah saya bersumpah tidak menipu semua perijinan sudah berjalan. Soal tanah yang tidak beres itu tanah kerja sama, dan sudah sepakat dengan ahli waris semua tanah di MoU dengan notaris semua, tidak ada masalah," ucapnya.

Dirinya mengaku di lokasi tidak kunjung dibangun unit karena ada Covid-19. Dia juga mengaku sudah ada Mou dengan kontraktor Waskita.

Namun, ternyata waskita mundur karena tidak bisa diproses. "Semua gak ada masalah, ya saya bersumpah tidak makan uang dia, kita dagang ternyata ada situasi seperti ini," ucapnya.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Baca Sebelumnya

Ketahui Face Wash Cocok dengan Kulit Anda atau Tidak, Ini Caranya!

Baca Selanjutnya

Selancar Angin Jatim Targetkan 1 Medali Emas di PON Aceh-Sumut

Tags:

Penipuan Apartemen surabaya Polda Jatim Polisi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar