Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti 14,8 Kilogram Sabu

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

21 Des 2023 13:05

Thumbnail Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti 14,8 Kilogram Sabu
Pemusnahan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 14,8 kg dari jaringan Jakarta, Jawa dan Sumatra pada Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa menjabarkan, belasan kilogram sabu itu merupakan hasil ungkap kasus periode bulan Juli hingga Desember 2023.

“Itu dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan pihak Bea Cukai,” tuturnya saat Press Confrence.

Selain 14,8 kg sabu, Direserse Narkoba juga memusnahkan sejumlah barang bukti yaitu ganja seberat 3.226 kilogram, ekstasi 4.308 butir dan pil koplo sebanyak 237.000 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional.

Robert menduga bahwa penangkapan barang bukti sabu yang dilakukan Polrestabes Surabaya bakal digunakan pada perayaan tahun baru.

“Kemarin pengungkapan terakhir dilakukan Polrestabes Surabaya, kemungkinan besar sabu akan dipakai pada perayaan akhir tahun,” jelasnya.

Mengenai modus operandi yang dijalankan belasan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dilakukan melalui berbagai cara.

“Banyak modelnya, ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus,” jelasnya.

Mengenai tersangka yang diamankan yakni DM (41) warga Bukit tinggi, Sumatera Barat, JM (41) warga Padang Panjang, Sumatera Barat, CMAS (24) warga Dawar Blandong, Mojokerto, serta RA (29) dan IS (28) warga Wonocolo, Kota Surabaya.

Lalu S (39) warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, S (28) dan DD (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya serta B (33), FP (32), MGSF (32), dan MIKR (25) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Para pelaku ini terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba. (*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi
Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

Permudah Akses Masyarakat, Pemdes Sambiki Halmahera Selatan Bangun Jalan

Baca Selanjutnya

Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tags:

Polda Jatim Pemusnahan Barang Bukti SABU jaringan Jawa Sumatera Direktorat Reserse Narkoba Kombes Robert Da Costa surabaya

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H