KETIK, SURABAYA – Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG sebanyak 66 kasus.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis, 30 April 2026.
Dari hasil penyalahgunaan BBM dan LPG ini, negara ditaksir merugi hingga mencapai Rp7,5 miliar sekaligus menghambat distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya mengungkap kasus ini dari beberapa modus yang dilakukan oleh pelaku.
"Ada yang melakukan penyuntikan LPG subsidi dengan non subsidi hingga tangki mobil atau motor agar bisa muat banyak BBM subsidi lalu dijual dengan harga lebih tinggi," katanya.
Baca Juga:
Minyakita Langka, Penjual di Surabaya Terpaksa Naikkan Harga Jual Hingga Rp23 RibuLanjutnya penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, dimana BBM dan LPG subsidi harus dikelola dengan transparan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Arahan ini sejalan dengan penegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajaran Polri mengawal distribusi energi bersubsidi secara ketat.
"Dari prespektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat. Sementara di sisi sosial hal ini berpotensi memicu ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan publik," tegasnya.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, selama periode Januari hingga April 2026, pihaknya berhasil mengungkap 66 kasus dengan total 79 tersangka bersama pihak polres jajaran.
Baca Juga:
Imbas Kecelakaan JCH di Arab Saudi, Muhadjir Effendy Minta Layanan Ditingkatkan“Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Timur,” katanya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polri menyita sejumlah barang bukti antara lain, 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, dan 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi.
Menurut Kombes Pol Roy, praktik ilegal ini menimbulkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
"Kami juga menemukan praktik pemindahan LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi serta keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk diperjualbelikan kembali," tuturnya.
Kendati sudah berhasil menangkap para pelaku, pihaknya menegaskan jika penyidik tidak berhenti menangkap pelaku di lapangan, tapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
“Saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan menerapkan tindak pidana pencucian uang agar ada efek jera,” tegas Roy.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(*)